Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kompas.com - 17/12/2025, 16:15 WIB
Fikriyyah Luthfiatuzzahra,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah di Pulau Sumatera menyebabkan kerusakan di berbagai sektor. Selain lingkungan, permukiman, dan infrastruktur, satu aspek yang kerap luput dari penanganan bencana adalah penyelamatan arsip negara.

Dalam pandangan yang lebih luas, penyelamatan arsip pascabencana menjadi isu strategis, karena bencana tidak hanya berdampak pada aspek fisik dan kemanusiaan.

“Tetapi juga berisiko mengganggu keberlangsungan arsip negara dan pemerintahan daerah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) Rini Widyantini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/12/2025).

Hal tersebut disampaikan Rini saat menerima audiensi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Rini menegaskan, arsip memiliki manfaat jangka panjang, baik sebagai memori kolektif bangsa maupun sebagai dasar evaluasi kebijakan. Penyelamatan arsip yang ada saat ini penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, termasuk dalam situasi darurat akibat bencana.

Baca juga: Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP

Rini mencontohkan pembelajaran dari arsip sejarah. Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Sumatera, misalnya, telah mencatat upaya mitigasi banjir melalui pembangunan taman dan sistem tata air.

Taman Sriksetra yang dibangun pada 606 Saka atau 684 Masehi (M) dirancang dengan sistem hidraulika kuno berupa kanal, kolam, telaga, dan parit untuk mengatur aliran air.

Kawasan tersebut juga ditanami berbagai jenis pohon yang mampu menampung air saat hujan deras dan menjaga ketersediaan air saat musim kemarau. Seluruh upaya itu terdokumentasi dengan baik dalam Prasasti Talang Tuo.

Dalam konteks tersebut, peran ANRI menjadi penopang penting agar arsip negara tetap selamat dan tertata.

Dengan demikian, generasi mendatang dapat belajar dari pengalaman kebencanaan saat ini, termasuk dalam proses pembelajaran kebijakan, pengambilan keputusan berbasis bukti, serta keberlanjutan reformasi birokrasi.

Rini menilai, upaya ANRI dalam penanganan arsip kebencanaan selama ini telah menunjukkan peran strategis lembaga tersebut di lapangan. Namun, penguatan tetap diperlukan agar penyelamatan arsip pascabencana berjalan lebih sistematis.

Baca juga: Kementerian PANRB Ungkap Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terdampak Banjir Sumatera

Beberapa hal menjadi perhatian Menteri PANRB. Pertama, sebagai penjaga memori kolektif bangsa, ANRI perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) dalam penyelamatan arsip pascabencana, termasuk integrasi dengan data kebencanaan dan data aparatur sipil negara (ASN) terdampak.

Kedua, ANRI diharapkan menyusun peta prioritas arsip terdampak, terutama arsip yang bersifat vital dan strategis, yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan pengambilan keputusan pemerintahan daerah,” kata Rini.

Ketiga, lanjut dia, ANRI perlu memperkuat kolaborasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar penyelamatan arsip terhubung dengan proses pemulihan manajemen ASN.

Keempat, Rini menekankan pentingnya penguatan arsip digital yang bersifat resilien, yakni sistem kearsipan yang mampu bangkit dan beradaptasi setelah menghadapi bencana alam.

Selain itu, Rini menilai perlu adanya pergeseran pendekatan dalam penanganan arsip pascabencana, dari yang bersifat reaktif menuju pendekatan yang lebih preventif dan sistemik.

Baca juga: Kementerian PANRB Resmikan 9 Mal Pelayanan Publik, Ini Rinciannya

“Apresiasi terhadap langkah awal yang telah dilakukan ANRI perlu diikuti dengan penguatan kebijakan, koordinasi, dan sistem pendukung agar negara tidak kehilangan memori, legitimasi, dan kapasitas institusionalnya,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com