Menteri PANRB: Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Kompas.com - 29/10/2025, 18:25 WIB
Tsabita Naja,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comPenyederhanaan birokrasi bukan sekadar perampingan struktur. Pasalnya, kelembagaan dan organisasi pemerintah yang efisien dapat mempercepat pengambilan keputusan yang berdampak bagi kepentingan masyarakat tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit. 

Organisasi yang sederhana adalah wujud bagaimana keputusan bisa diambil lebih cepat, kolaborasi lebih kuat, dan pelayanan publik yang lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat.

"Inilah semangat yang harus terus kita jaga, bahwa setiap reformasi yang kita jalankan, setiap langkah yang kita ambil, selalu berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Tahun 2025 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Baca juga: 1.104 Sekda dan Bappeda Bakal Rakor 4 Hari di IPDN Jatinangor

Rini menegaskan bahwa tantangan pembangunan semakin kompleks dan melibatkan lintas sektor. Tidak ada satu instansi pun yang bisa bekerja sendiri.

Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya collaborative dan network governance sebagai pendekatan baru dalam tata kelola pemerintahan.

Rini menilai, berbagai program prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan hanya bisa berhasil bila dijalankan secara kolaboratif antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).

Dengan pendekatan network governance, setiap instansi menjadi bagian dari jejaring yang saling menguatkan. Pasalnya, hasil pembangunan bukan lagi tanggung jawab satu pihak, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh unsur pemerintah.

Baca juga: Deepfake, Demokrasi, dan Tanggung Jawab Kolektif Kita

Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Tahun 2025 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).Dok. Humas Kementerian PANRB Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Tahun 2025 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).

"Kita perlu meninggalkan cara kerja yang silo based, menuju kolaborasi yang terpadu dan berorientasi pada hasil bersama (shared outcome)," tegas Rini.

Ia menambahkan, penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu kunci utama untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga mampu melayani masyarakat dan mencapai target pembangunan secara optimal.

Menurut Rini, terdapat tiga kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah dilakukan Kementerian PANRB, antara lain penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

"Ketiga kebijakan ini dijalankan dengan landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang berdampak," ungkapnya.

Baca juga: Menteri PANRB Sampaikan Pentingnya Peran Perempuan dalam Birokrasi

Rini mengungkapkan, hingga saat ini, telah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dengan menghilangkan eselon III dan IV sebanyak 55.649 jabatan pada 104 kementerian/lembaga.

Kemudian, sebanyak 43.915 jabatan dialihkan menjadi jabatan fungsional yang kini bersifat lintas rumpun, sementara 2,1 juta aparatur sipil negara (ASN) diperluas mobilitasnya dan diperkuat profesionalismenya.

Selain itu, Kementerian PANRB juga telah menyederhanakan klasifikasi jabatan pelaksana dari 3.414 menjadi tiga klasifikasi, yang berdampak pada peningkatan kelincahan 1,4 juta ASN.

"Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa penyederhanaan struktur bukan sekadar perubahan administratif, tetapi transformasi menuju birokrasi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi hasil," jelas Rini.

Baca juga: Ubah Praktik Birokrasi Lama, Kemendikdasmen Buat Sistem ASN Lebih Sederhana dan Transparan

Hasil survei terhadap 389 kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pada Januari-Oktober 2025 menunjukkan bahwa 56,53 persen responden menilai penyederhanaan birokrasi berdampak positif, khususnya pada dimensi pengambilan keputusan dan peningkatan pelayanan.

Sebanyak 56 persen instansi mengalami peningkatan kinerja, sementara 34 persen tidak mengalami perubahan dan 10 persen masih membutuhkan perbaikan.

"Oleh karena itu, penyederhanaan struktur organisasi perlu dijaga keberlanjutannya sebagai langkah strategis menuju birokrasi yang lincah dan responsif," kata Rini.

Ia menyampaikan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus menghasilkan birokrasi yang responsif dan melayani rakyat.

Baca juga: Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Birokrasi pun dituntut untuk cepat menyesuaikan diri, tanggap terhadap perubahan, dan tidak lagi mempersulit urusan masyarakat.

Dalam pembukaan rakor tersebut, Rini juga menekankan pentingnya efektivitas anggaran dan kualitas pelayanan publik sebagai tolok ukur keberhasilan birokrasi layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses, sebagai wujud kehadiran negara.

"Kebijakan penyederhanaan birokrasi tentunya masih menjadi langkah konkret untuk mewujudkan arah tersebut, yaitu membangun birokrasi yang lincah, kolaboratif, dan berorientasi hasil, dengan dukungan ASN yang berintegritas dan siap menjadi motor perubahan," tegasnya.

Terkini Lainnya
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com