Kementerian PANRB Perkuat Kelembagaan BGN untuk Program MBG yang Semakin Kolaboratif

Kompas.com - 29/10/2025, 08:50 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berperan aktif dalam menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peningkatan gizi anak Indonesia tidak dapat dilakukan hanya oleh satu atau dua instansi, melainkan memerlukan kolaborasi lintas lembaga dan sektor.

Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi Terbatas Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Kementerian PANRB terus mendukung upaya menyukseskan target 82 juta penerima manfaat. Oleh karena itu, perlu ditindaklanjuti dengan penataan dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Badan Gizi Nasional (KPPG) yang melaksanakan kegiatan operasional penyediaan dan distribusi makanan bergizi,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/10/2025).

Kementerian PANRB memiliki peran penting dalam penataan tata kelola dan kelembagaan UPT Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) serta Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk pemenuhan sumber daya manusia (SDM)-nya.

Baca juga: Tujuh SPPG Beroperasi di Kota Madiun, Baru Dua yang Dapat SLHS

Selain itu, Kementerian PANRB juga mendorong percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program MBG.

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG secara umum mengatur tata kelola agar program dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Ruang lingkup pengaturan mencakup lima aspek, yaitu perencanaan; anggaran; manajemen kinerja dan ASN; pengawasan dan pengendalian; serta pengadaan barang/jasa.

“Kesimpulannya, kami memutuskan agar ada tim dari kementerian terkait yang mengisi bahan untuk merumuskan Perpres atau Instruksi Presiden (Inpres) tersebut,” imbuh Rini.

Untuk mengoptimalkan implementasi perpres tersebut, Kementerian PANRB sesuai kewenangannya telah melakukan pemetaan peran kementerian, lembaga, dan daerah (K/L/D) melalui peta proses bisnis dan peta keterkaitan antarinstansi.

Baca juga: Digitalisasi Layanan Kesehatan, Anak Usaha TLKM Kembangkan AI Telehealth Gateway

Dari sisi digitalisasi, pemerintah juga tengah menyiapkan arsitektur pemerintah digital yang mencakup proses bisnis, layanan, data dan informasi, serta manajemen SDM Aparatur Badan Gizi Nasional (BGN).

Perpres kelembagaan BGN segera rampung

Rapat Koordinasi Terbatas Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Selasa (28/10/2025).DOK. Kementerian PANRB Rapat Koordinasi Terbatas Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan perkembangan penyusunan Perpres tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Kelembagaan BGN.

Ia menyebut, perpres tersebut kini memasuki tahap akhir perumusan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Perpres tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional sudah hampir selesai, hanya tinggal finalisasi beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Sesuai arahan strategis Presiden Prabowo Subianto, birokrasi diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Puan Maharani Dorong Pemuda Ikut Kontrol Kebijakan Negara

Setiap instansi diminta mempercepat implementasi kebijakan, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran agar program pemerintah benar-benar berdampak bagi rakyat.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah segera menerbitkan perpres tentang Tata Kelola Program MBG sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Ia menilai, penyempurnaan aturan tersebut penting agar mekanisme distribusi makanan, standar gizi, hingga pengawasan rantai pasok berjalan sesuai pedoman kesehatan nasional.

“Kami minta waktu sedikit lagi agar Perpres tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis benar-benar siap diterapkan. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan semakin tertata,” pungkas Prasetyo Hadi.

Terkini Lainnya
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com