Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran melalui Transformasi Digital Pemerintah

Kompas.com - 03/10/2025, 08:00 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.comTransformasi digital pemerintah terus dilakukan, salah satunya melalui penguatan ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) dengan pendekatan berbasis teknologi digital.

Upaya tersebut merupakan respons atas persoalan mendasar yang lama membayangi skema bansos nasional, yakni salah sasaran (mistargeting).

Bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan dapat diwujudkan melalui pemanfaatan digital public infrastructure (DPI) yang mencakup identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Purwadi Arianto menghadiri rapat koordinasi sekaligus meninjau uji coba digitalisasi bansos di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (2/10/2025).

Banyuwangi dipilih sebagai lokasi uji coba karena dinilai paling siap dalam penerapan transformasi digital pemerintah maupun komitmen dalam pelaksanaan program.

“Transformasi penyaluran perlindungan sosial bukan sekadar urusan teknis, melainkan amanah konstitusi dan tanggung jawab moral tentang masa depan jutaan keluarga Indonesia. Tekad kami jelas, yakni setiap rupiah bantuan harus tepat sasaran,” ujar Purwadi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Kisah Nenek Sunaliya: Rumahnya Rata dengan Tanah, 3 Hari Hidup Tanpa Bantuan Pasca-gempa Sumenep

Purwadi menegaskan, agar uji coba ini berkelanjutan, bertahap, dan terukur, program perlu diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) khusus untuk mengikat komitmen lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dengan Inpres tersebut, diharapkan semua instansi yang terlibat bergerak dalam satu visi menghadirkan perlindungan sosial yang akurat, adil, dan transparan.

Menurutnya, transformasi ketepatan sasaran bansos hanya bisa terwujud jika seluruh instansi mau bekerja sama membuka akses, menyediakan serta bertukar data, dan meminimalisasi hambatan administrasi yang tidak perlu.

“Tujuan dari usulan Inpres ini sangat tegas, yaitu memastikan transformasi ketepatan sasaran penyaluran bansos berjalan dengan arah yang jelas, aktor yang lengkap, dan instruksi yang terukur. Ada 23 pemangku kepentingan yang terlibat, baik di pusat maupun daerah, yang akan menerima instruksi khusus sesuai mandatnya,” kata Purwadi.

Uji coba digitalisasi bansos di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (2/10/2025).DOK. Kementerian PANRB Uji coba digitalisasi bansos di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, perlu disiapkan rencana dan strategi replikasi ke depan agar program ini dapat diperluas ke wilayah lain, hingga akhirnya diadopsi secara nasional. Inpres juga akan memberikan peta jalan pelaksanaan hingga 2029, guna memastikan pentahapan berlangsung optimal.

Baca juga: Kementerian PANRB Perkuat Penerapan dan Tata Kelola Pemerintah Digital Lintas Instansi dalam Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan bahwa Kementerian PANRB sebagai Wakil Ketua I KPTDP sejak awal terus memfasilitasi koordinasi dan mengawal uji coba digitalisasi perlindungan sosial, termasuk mengoordinasikan kunjungan serta rapat di Banyuwangi bersama Pemkab Banyuwangi dan K/L terkait.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan bansos dapat mengajukan melalui aplikasi yang tersedia.

Bagi yang tidak memiliki smartphone, pemerintah menyiapkan lebih dari 2.000 pendamping untuk membantu pendaftaran.

“Kami ingin ke depan bansos lebih tepat sasaran, diterima oleh mereka yang berhak melalui platform digital yang dibangun oleh Dewan Ekonomi Nasional. Jadi ini untuk pertama kalinya di Indonesia, agar bansos benar-benar diterima oleh mereka yang seharusnya,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com