KOMPAS.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penguatan transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa BUMN hadir sebagai kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, terutama dalam mengelola cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
“Namun, seiring perkembangan zaman dan kompleksitas perekonomian yang semakin dinamis, terdapat urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum agar pengelolaan BUMN lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” ujar Rini saat mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pendapat Akhir Presiden atas RUU tersebut.
Ia menjelaskan, ada empat urgensi perubahan UU BUMN. Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk mempertegas fungsi regulator dan operator sehingga sinergi pengelolaan BUMN lebih kuat.
Baca juga: MBG Dinilai Butuh UU untuk Perjelas Pengawasan dan Tata Kelola
Kedua, memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance agar BUMN mampu bersaing di tingkat regional maupun global.
Ketiga, memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara, baik dalam hubungannya dengan presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.
"Keempat, mendorong BUMN menjadi katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ucap Rini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).Rini menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian PANRB bersama Komisi VI DPR RI telah membahas secara mendalam pokok-pokok perubahan yang tertuang dalam RUU tersebut.
Perubahan disusun untuk menjawab kebutuhan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang kokoh dalam pengelolaan BUMN.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” imbuh Rini.
Baca juga: DPR Minta MK Tolak Permohonan Soal Diskriminasi Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis
Ia berharap kerja sama baik antara pemerintah dan DPR RI dapat terus terjalin untuk memastikan peran BP BUMN memberi kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Kerja itu, kata dia, juga untuk memastikan setiap langkah BP BUMN berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.
“Akhirnya, kami mewakili Presiden menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat. Presiden menyatakan setuju RUU BUMN untuk disahkan menjadi undang-undang,” pungkas Rini.