KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan untuk memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, serta mendorong kreativitas demi mewujudkan bangsa yang sejahtera dan maju.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: 18 Agustus Cuti Bersama Nasional, Menpan RB: Pelayanan Publik Esensial Harus Tetap Berjalan
Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rini Widyantini menyampaikan, cuti bersama menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, kata Rini, keputusan tersebut menjadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Baca juga: Bertemu Kemenpan-RB, Aliansi Dosen PPPK Bahas Masa Depan Mereka
“Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rini menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
“Kami ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” jelasnya.
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut.
Baca juga: Menteri PAN-RB: Stranas PK Wujud Akselerator Reformasi Struktural dan Reformasi Birokrasi