Ciptakan Birokrasi Bersih dan Berintegritas, Menteri Rini Sebut Pengelolaan Konflik Kepentingan Jadi Kuncinya

Kompas.com - 13/11/2024, 18:41 WIB
Novyana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri PANRB Rini WidyantiniDok.Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini Widyantini

KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menciptakan dan menjaga birokrasi bersih dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan, salah satu agenda reformasi birokrasi adalah pengelolaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.

Hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keputusan pejabat pemerintahan yang diambil berdasarkan situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat membawa kerugian pada kepentingan publik. Maka dari itu lahirnya kebijakan yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan menjadi langkah yang sangat penting,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Rini menyampaikan, seluruh instansi pemerintah harus memiliki komitmen untuk melawan praktik penggelapan dana publik dengan berbagai langkah strategis, termasuk menciptakan sistem pemerintahantransp aran sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” jelasnya.

Baca juga: Menteri PANRB Ajak ASN Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Adapun, pengelolaan konflik kepentingan diatur dalam Peraturan Menpan-RB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang resmi berlaku pada 8 November 2024.

Aturan tersebut menggantikan Peraturan Menpan-RB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto menjelaskan tentang pengelolaan konflik kepentingan.

Menurutnya, pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan.

Salah satu tujuan pengelolaan tersebut adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ini merupakan upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan administrasi pemerintahan,” paparnya.

Baca juga: Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Dalam aturan ini disebutkan, konflik kepentingan pejabat pemerintahan tertentu bersumber dari kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan dan di luar pekerjaan pokok (secondary employment atau moonlighting).

Lalu juga bersumber dari hubungan dengan rangkap jabatan, dan penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door), penerimaan hadiah atau gratifikasi, dan/atau sumber Konflik Kepentingan lainnya.

“Setiap instansi pemerintah wajib menyediakan mekanisme pengaduan, atas dugaan Konflik Kepentingan atau dugaan pelanggaran terhadap Pengelolaan Konflik Kepentingan,” jelas Erwan.

Baca juga: Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Instansi pemerintah, lanjut dia, diminta untuk dapat mengelola konflik kepentingan dengan membangun dan melaksanakan sistem pengelolaan konflik kepentingan.

Kemudian juga dengan melakukan pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi, monitoring dan evaluasi pengelolaan konflik kepentingan.

“Mekanisme pengaduan Konflik Kepentingan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme pengaduan aduan yang telah ada di Instansi Pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kemenpan-RB akan menyediakan sistem teknologi informasi untuk pengelolaan konflik kepentingan selambat-lambatnya tiga bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Dengan berlakunya aturan ini, instansi pemerintah yang telah menetapkan ketentuan terkait pengelolaan konflik kepentingan berdasarkan Peraturan Menpan-RB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Terkini Lainnya
Bertemu Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Menpan-RB Bahas Percepatan Pengisian Jabatan ASN
Bertemu Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Menpan-RB Bahas Percepatan Pengisian Jabatan ASN
Kementerian PANRB
Ciptakan Birokrasi Bersih dan Berintegritas, Menteri Rini Sebut Pengelolaan Konflik Kepentingan Jadi Kuncinya
Ciptakan Birokrasi Bersih dan Berintegritas, Menteri Rini Sebut Pengelolaan Konflik Kepentingan Jadi Kuncinya
Kementerian PANRB
Evaluasi SKD CPNS, Menpan-RB Rini Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Arah Pembangunan Nasional
Evaluasi SKD CPNS, Menpan-RB Rini Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Arah Pembangunan Nasional
Kementerian PANRB
Sukseskan Asta Cita, Menpan-RB Rini Komitmen Perkuat Lembaga Kementerian Imipas
Sukseskan Asta Cita, Menpan-RB Rini Komitmen Perkuat Lembaga Kementerian Imipas
Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Optimal, Menpan-RB Akselerasi Penyelesaian Organisasi KMP Bersama Mensesneg dan Wamenkeu
Pastikan Pelayanan Optimal, Menpan-RB Akselerasi Penyelesaian Organisasi KMP Bersama Mensesneg dan Wamenkeu
Kementerian PANRB
Spirit Kemenpan-RB Akselerasi Transformasi Kementerian Transmigrasi
Spirit Kemenpan-RB Akselerasi Transformasi Kementerian Transmigrasi
Kementerian PANRB
Bertemu Mensesneg, Menpan-RB Bahas Akselerasi Pengisian Jabatan ASN Selama Masa Transisi
Bertemu Mensesneg, Menpan-RB Bahas Akselerasi Pengisian Jabatan ASN Selama Masa Transisi
Kementerian PANRB
Menteri PANRB Ajak ASN Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Menteri PANRB Ajak ASN Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Kementerian PANRB
Di Sidang Kabinet Paripurna, Menteri Rini Pastikan Kemenpan-RB Akselerasi Program 100 Hari
Di Sidang Kabinet Paripurna, Menteri Rini Pastikan Kemenpan-RB Akselerasi Program 100 Hari
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Dukung Penguatan Kemendiktisaintek dan Sistem Karier Dosen
Kemenpan-RB Dukung Penguatan Kemendiktisaintek dan Sistem Karier Dosen
Kementerian PANRB
Awasi Pembangunan Nasional, Kemenpan-RB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK
Awasi Pembangunan Nasional, Kemenpan-RB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK
Kementerian PANRB
Bersama Menteri P2MI/Kepala BP2MI, Menpan-RB Bahas Optimalisasi Pelindungan Pekerja Migran
Bersama Menteri P2MI/Kepala BP2MI, Menpan-RB Bahas Optimalisasi Pelindungan Pekerja Migran
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Dukung Penguatan Tata Kelola Organisasi Kementerian PKP
Kemenpan-RB Dukung Penguatan Tata Kelola Organisasi Kementerian PKP
Kementerian PANRB
Bertemu Menaker, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi di Lingkup Ketenagakerjaan
Bertemu Menaker, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi di Lingkup Ketenagakerjaan
Kementerian PANRB
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Tetap Baik
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Tetap Baik
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke