Ciptakan Birokrasi Bersih dan Berintegritas, Menteri Rini Sebut Pengelolaan Konflik Kepentingan Jadi Kuncinya

Kompas.com - 13/11/2024, 18:41 WIB
Novyana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menciptakan dan menjaga birokrasi bersih dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan, salah satu agenda reformasi birokrasi adalah pengelolaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.

Hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keputusan pejabat pemerintahan yang diambil berdasarkan situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat membawa kerugian pada kepentingan publik. Maka dari itu lahirnya kebijakan yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan menjadi langkah yang sangat penting,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Rini menyampaikan, seluruh instansi pemerintah harus memiliki komitmen untuk melawan praktik penggelapan dana publik dengan berbagai langkah strategis, termasuk menciptakan sistem pemerintahantransp aran sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” jelasnya.

Baca juga: Menteri PANRB Ajak ASN Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Adapun, pengelolaan konflik kepentingan diatur dalam Peraturan Menpan-RB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang resmi berlaku pada 8 November 2024.

Aturan tersebut menggantikan Peraturan Menpan-RB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto menjelaskan tentang pengelolaan konflik kepentingan.

Menurutnya, pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan.

Salah satu tujuan pengelolaan tersebut adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ini merupakan upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan administrasi pemerintahan,” paparnya.

Baca juga: Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Dalam aturan ini disebutkan, konflik kepentingan pejabat pemerintahan tertentu bersumber dari kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan dan di luar pekerjaan pokok (secondary employment atau moonlighting).

Lalu juga bersumber dari hubungan dengan rangkap jabatan, dan penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door), penerimaan hadiah atau gratifikasi, dan/atau sumber Konflik Kepentingan lainnya.

“Setiap instansi pemerintah wajib menyediakan mekanisme pengaduan, atas dugaan Konflik Kepentingan atau dugaan pelanggaran terhadap Pengelolaan Konflik Kepentingan,” jelas Erwan.

Baca juga: Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Instansi pemerintah, lanjut dia, diminta untuk dapat mengelola konflik kepentingan dengan membangun dan melaksanakan sistem pengelolaan konflik kepentingan.

Kemudian juga dengan melakukan pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi, monitoring dan evaluasi pengelolaan konflik kepentingan.

“Mekanisme pengaduan Konflik Kepentingan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme pengaduan aduan yang telah ada di Instansi Pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kemenpan-RB akan menyediakan sistem teknologi informasi untuk pengelolaan konflik kepentingan selambat-lambatnya tiga bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Dengan berlakunya aturan ini, instansi pemerintah yang telah menetapkan ketentuan terkait pengelolaan konflik kepentingan berdasarkan Peraturan Menpan-RB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Terkini Lainnya
Bertemu Presiden, Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat

Bertemu Presiden, Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Penguatan Tata Kelola, Kelembagaan, dan SDM

Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Penguatan Tata Kelola, Kelembagaan, dan SDM

Kementerian PANRB
Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat

Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat

Kementerian PANRB
Menteri PAN-RB: Stranas PK Wujud Akselerator Reformasi Struktural dan Reformasi Birokrasi

Menteri PAN-RB: Stranas PK Wujud Akselerator Reformasi Struktural dan Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB: Keberadaan MPP Bandar Lampung Permudah Layanan untuk Masyarakat

Wakil Menteri PANRB: Keberadaan MPP Bandar Lampung Permudah Layanan untuk Masyarakat

Kementerian PANRB
Komitmen Pimpinan Kunci Pelayanan Publik Berdampak

Komitmen Pimpinan Kunci Pelayanan Publik Berdampak

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Prima di Kalbar

Wamen PANRB Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Prima di Kalbar

Kementerian PANRB
Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru

Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru

Kementerian PANRB
Bahas Progres Kinerja 2025 hingga Rencana Kerja 2026 dengan DPR RI, Menteri PANRB Fokus pada Transformasi untuk Melayani Negeri

Bahas Progres Kinerja 2025 hingga Rencana Kerja 2026 dengan DPR RI, Menteri PANRB Fokus pada Transformasi untuk Melayani Negeri

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Pastikan Sekolah Rakyat Berjalan Berkelanjutan lewat Penguatan Kelembagaan dan SDM

Menteri PANRB Pastikan Sekolah Rakyat Berjalan Berkelanjutan lewat Penguatan Kelembagaan dan SDM

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Kementerian PANRB
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting untuk Cegah Stunting

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting untuk Cegah Stunting

Kementerian PANRB
Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Kementerian PANRB
Hadiri Retret di IPDN, Menteri PANRB Ajak Kepala Daerah Genjot Reformasi Birokrasi

Hadiri Retret di IPDN, Menteri PANRB Ajak Kepala Daerah Genjot Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 3.252 Formasi Nasional

Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 3.252 Formasi Nasional

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke