Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Ma’ruf Sampaikan Arahan Strategis untuk Reformasi Birokrasi

Kompas.com - 07/10/2024, 20:07 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dalam arahannya, Ma’ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua KPRBN, meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi (RB).

“Setiap kebijakan yang dirumuskan harus berdampak nyata dan selaras dengan isu-isu pembangunan nasional. Terdapat isu-isu yang perlu segera ditindaklanjuti, seperti aturan turunan Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memerlukan perhatian khusus,” ujar Ma’ruf dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Ia  meminta instansi terkait untuk mengoptimalkan pemetaan dan perencanaan jangka panjang guna mencapai target reformasi birokrasi.

Baca juga: Wapres: Peta Jalan Reformasi Birokrasi Harus Sejalan dengan Visi-Misi Pemerintahan Baru

Ma’ruf juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi tematik, terutama yang berkaitan dengan isu prioritas.

“Melalui evaluasi, kita dapat mengetahui dampak pelaksanaan dan menilai efektivitas kebijakan sesuai tema yang sudah dilaksanakan, seperti penanggulangan kemiskinan atau penyederhanaan birokrasi di instansi pusat dan daerah,” jelasnya.

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma?ruf Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), memimpin Rapat KPRBN di Istana Wapres, Jakarta, Senin (7/10/2024). DOK. Humas Kemenpan-RB Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma?ruf Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), memimpin Rapat KPRBN di Istana Wapres, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, Ma’ruf menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk mempercepat integrasi digital dan transformasi layanan publik. Ini termasuk peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, optimalisasi Identitas Kependudukan Digital, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Ma’ruf menyatakan bahwa selama lima tahun terakhir, seluruh instansi pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi (RB).

Pada 2023, sebanyak 34 provinsi dan 270 kabupaten dan kota berhasil meraih predikat RB Kategori B ke atas. Penyederhanaan birokrasi juga dilaksanakan dengan baik di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Wapres Sebut Reformasi Birokrasi Berada pada Koridor yang Tepat

Reformasi birokrasi tematik menunjukkan dampak positif, termasuk penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, serta penurunan inflasi. Pengintegrasian layanan melalui pembangunan MPP dan MPP Digital mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik.

“Selama hampir dua dekade, reformasi birokrasi nasional telah berjalan pada koridor yang tepat dan memberikan perubahan signifikan bagi pembangunan nasional,” imbuh Ma’ruf.

Rincian capaian dan perkembangan RB

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melaporkan rincian capaian dan perkembangan reformasi birokrasi selama lima tahun terakhir dalam mengawal Road Map Reformasi Birokrasi (RB) 2020-2024.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengawal beberapa kebijakan penting dalam penyederhanaan birokrasi.

Hingga 2024, jumlah unit organisasi yang telah disederhanakan meningkat pada 104 instansi pusat, dengan total 55.649 struktur organisasi. Sebanyak 43.915 jabatan telah disetarakan ke jabatan fungsional di tingkat pusat.

Dalam upaya menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien, Kemenpan-RB juga telah melakukan pembubaran 38 lembaga non-struktural untuk penataan organisasi yang lebih lincah.

“Dari sisi manajemen ASN, kami terus melakukan perbaikan, termasuk melalui UU ASN yang baru serta penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, sesuai arahan Bapak Wapres Ma’ruf,” kata Anas.

Baca juga: Menpan-RB Ajak Rektor PTN di Jatim Berkolaborasi Kawal Reformasi Birokrasi

Saat ini, terdapat 280 instansi daerah yang telah memiliki MPP, dengan 199 di antaranya mengimplementasikan MPP Digital, memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik kapan saja dan di mana saja.

Anas juga menjelaskan langkah strategis untuk percepatan transformasi digital Indonesia.

“Pada September 2024, Kemenpan-RB bersama kementerian dan pihak terkait merilis tahap awal portal nasional dan identitas digital terpadu berupa INApas, INAku, dan INAgov,” ujarnya.

Kementerian dan pihak terkait yang dimaksud, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Komunikasi  dan Informatika (Kemenkominfo), Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan INA Digital (GovTech Indonesia).

Di akhir laporannya, Anas menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintah.

Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi adalah tanggung jawab bersama.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Wapres Ma’ruf, yang terus mengawal, mendorong, dan memastikan target-target reformasi birokrasi tercapai,” imbuh Anas.

Terkini Lainnya
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com