Menpan-RB dan Mendikbud Ristek Bahas Penguatan Karier Tenaga Pendidik Indonesia 

Kompas.com - 15/07/2024, 20:22 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim melakukan konsolidasi terkait pengembangan karier guru dan dosen di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Konsolidasi itu adalah sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi manajemen tenaga pendidik di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola sumber daya manusia (SDM) dosen dan guru.

"Hari ini bersama Pak Nadiem membahas manajemen talenta tenaga pendidik, salah satunya terkait kesejahteraan jabatan fungsional guru dan dosen melalui pengembangan dan penguatan karier," ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Pemerintah menetapkan arah kebijakan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dengan fokus utama pemenuhan kebutuhan tenaga guru.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyerahkan izin formasi sebanyak 40.541 aparatur sipil negara (ASN) di Kemendikbud Ristek. Formasi ini terdiri atas 15.462 CPNS dan 25.079 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami sudah membahas bagaimana pemenuhan ASN guru dan dosen. Kami juga membahas terkait karier mereka agar ke depan lebih menjanjikan, jelas, dan tidak rumit," tutur Anas.

Baca juga: Menjaga Kebebasan Akademik Dosen ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim melakukan konsolidasi terkait tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, di Jakarta, Senin (15/7/2024).
DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim melakukan konsolidasi terkait tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Ia menyampaikan bahwa mayoritas ASN berada di pulau besar dan perkotaan, terutama di Pulau Jawa.

Merespons hal tersebut, pemerintah menginisiasi kebijakan untuk memberikan percepatan karier dan penghargaan tambahan bagi ASN yang mengabdikan diri di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

"Mengenai hal ini, kami semua berusaha mencari titik temu sehingga dosen dan guru di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati kondisi yang lebih baik. Peningkatan karier mereka akan lebih baik dan kinerjanya semakin optimal," imbuh Anas yang juga mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga: Dinas Pendidikan Magetan Mulai Terapkan Belajar 5 Hari dalam Sepekan

Menurutnya, upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia harus didukung dengan peningkatan kualitas dan jaminan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa pihaknya mengulas berbagai masukan terkait pengelolaan guru dan dosen di Indonesia, termasuk jaminan karier dan kesejahteraan.

"Kami ingin melakukan akselerasi untuk memastikan karier dosen dan guru lebih fleksibel sehingga ke depannya karier mereka bisa meningkat dengan cepat," jelasnya.

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com