KOMPAS.com - Uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN) perdana digelar di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Pada uji publik ini perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia memberikan usulan dan masukan terkait substansi dalam RPP Manajemen ASN.
"Uji publik yang dilakukan hari ini merupakan media untuk memperoleh masukan dari instansi pemerintah agar RPP Manajemen ASN ini dapat menjawab permasalahan yang selama ini ada di lapangan," ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Anas mengungkapkan, penyusunan RPP Manajemen ASN turut menghimpun pandangan dari akademisi berbagai perguruan tinggi, tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB
Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Abdul Hakim menyebutkan, uji publik ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan demi memperkaya perspektif terkait substansi yang diatur dalam PP Manajemen ASN.
"Sehingga PP yang dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan," ujarnya dalam siaran pers, Jumat.
Hakim menguraikan, RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 bab dan 312 pasal. Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Arah kebijakan yang sedang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta dilakukan melalui platform digital manajemen ASN.
Baca juga: Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi
"Muara dari adanya regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, adaptif, dan berani bertransformasi," jelas Hakim.
Senada dengan Hakim, Plt Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq menuturkan uji publik digelar sejatinya untuk mengetahui sejauh mana regulasi tersebut mampu mengantarkan gagasan transformasional dari manajemen ASN.
"Tentunya transformasi tadi punya fokus tujuan yaitu bagaimana membangun ASN yang lebih profesional, inklusif dan kompetitif," tutur Taufiq.
Menurutnya, semangat transformasi yang ada dalam RPP Manajemen ASN adalah bagaimana memecahkan berbagai persoalan yang terjadi saat ini.
"Salah satunya adanya gap antara instansi pusat dan daerah terkait pengelolaan manajemen ASN," ungkapnya.
Baca juga: Kemenpan-RB Alokasikan 40.541 Formasi CASN Kemendikbud, Paling Banyak PPPK
Selain itu kehadiran RPP Manajemen ASN adalah untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN dengan tetap memperhatikan efisiensi dan profesionalitas.
RPP Manajemen ASN pun diharapkan bisa menjawab tantangan dari pengembangan kompetensi dan kepastian karier ASN.
"Dan tak kalah penting adalah bagaimana menjawab tantangan pengelolaan manajemen ASN pada era digital. RPP ini diharapkan bisa menciptakan dan mendorong learning culture di lingkup ASN," pungkas Taufiq.