Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Kompas.com - 01/06/2024, 14:42 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mendorong agar kantor perwakilan RI di berbagai belahan dunia untuk dapat menerapkan digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan terintegrasi.

Hal tersebut dilakukan agar dapat mewujudkan pelayanan publik terintegrasi yang memudahkan warga negara Indonesia ( WNI) dalam aksesibilitas dan kecepatan layanan.

Anas mengatakan, ketika bertemu para diplomat Indonesia yang tersebar di seluruh kawasan Amerika Serikat (AS), ia mendorong mereka untuk memangkas proses bisnis yang ada.

"Mereka perlu mewujudkan pelayanan digital dengan cara yang lebih efisien agar bekerja berdampak bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah AS,” ujar Anas lewat siaran persnya, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Hal itu disampaikan Anas dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Pelindungan WNI di Los Angeles, California, AS, Jumat (31/5/2024).

Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memiliki peran penting dalam melindungi WNI yang berada di luar negeri.

Peran tersebut, antara lain adalah pelindungan di bidang hukum dan HAM, konsuler dan bantuan darurat, pemantauan dan penanganan kasus, penyuluhan dan edukasi, diplomasi dan negosiasi, hingga reintegrasi dan bantuan kepulangan.

Menurut Anas, dalam menjalankan peran penting tersebut, kantor perwakilan RI perlu melakukan inovasi dan hal-hal yang out of the box untuk mendukung dan mengakselerasi pelayanan bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

"Dengan demikian, kantor perwakilan RI dapat terus beradaptasi untuk mampu menghadapi tantangan yang dinamis," sebutnya.

Selaras dengan perwujudan pelayanan publik terintegrasi di berbagai perwakilan Indonesia, Anas menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki government technology yang dikenal dengan INA Digital.

"Pelayanan dari Kemenlu nantinya dapat diinteroperabilitaskan agar semakin memudahkan WNI ketika berada di luar Indonesia dalam mengurus berbagai layanan," ucapnya.

Saat ini, Indonesia memiliki 132 kantor perwakilan RI yang terdiri dari 95 perwakilan diplomatik, 34 perwakilan konsuler, serta 3 perutusan tetap.

" Kantor perwakilan RI harus dapat menjadi hub dalam menjembatani seluruh layanan yang berkaitan dengan pelindungan WNI serta berbagai aspek kenegaraan di luar negeri," ucapnya.

Baca juga: Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Dalam menjalankan tugas tersebut, berbagai instansi terlibat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Untuk mewujudkan pelayanan publik terintegrasi, perlu dibentuk aturan dan kebijakan kolaboratif dalam pelindungan WNI dan berbagai aspek kenegaraan yang tidak lagi mementingkan urusan instansi masing-masing.

“Meskipun perwakilan RI sering kali didominasi oleh Kemenlu, tetapi pelindungan dan pelayanan bagi WNI adalah tanggung jawab bersama secara kolaboratif," ucap Anas.

Oleh karenanya, sebut dia, untuk mendorong implementasi pelayanan publik yang prima, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik perlu dilakukan secara berkala.

"Utamanya di kantor perwakilan RI agar penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat,” lanjutnya.

Baca juga: Menpan-RB: Jangan Percaya Ada Orang Bisa Meloloskan Sekolah Kedinasan

Pada kesempatan itu, Anas berkesempatan untuk meninjau pelayanan yang diberikan oleh Konsulat Jenderal RI di Los Angeles serta Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Los Angeles.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan sudah baik, tetapi masih ada beberapa aspek yang dapat diperbaiki.

“Saya tadi cek berbagai layanan, memang ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan. Harapan saya ke depan agar ini juga bisa menjadi prioritas para diplomat, selain fungsi diplomasi juga dapat meningkatkan layanan bagi warga negara dengan cara-cara yang lebih mudah,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut penting untuk menyamakan persepsi dan tujuan dalam pelayanan dan pelindungan WNI.

Baca juga: Menpan-RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program INA Digital Jokowi

Kesamaan pandangan itu, kata dia, diperlukan karena kawasan Amerika memiliki karakteristik yang unik dan istimewa.

“Yang telah disampaikan oleh Menpan-RB terkait dengan birokrasi berdampak bagi WNI menjadi tekad dan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik prima di seluruh kantor perwakilan RI di seluruh dunia dan khususnya kawasan Amerika,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pejabat konsuler yang tersebar di berbagai kantor perwakilan RI di kawasan AS juga menyampaikan apresiasi terkait langkah strategis kebijakan yang dikeluarkan Kemenpan-RB.

Adapun kebijakan tersebut meliputi simplifikasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan evaluasi yang dilakukan, digitalisasi pelayanan publik, penyederhanaan birokrasi, serta tata kelola jabatan fungsional yang memudahkan para diplomat dalam pengisian pelaporan kinerja.

Baca juga: Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Perlu diketahui, sebelumnya, para pegawai menggunakan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang cenderung administratif.

Saat ini, layanan itu sudah terintegrasi dalam penilaian kinerja dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sehingga pegawai dapat fokus pada pelayanan publik yang dilakukan.

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com