Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Kompas.com - 29/05/2024, 12:43 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi perbaikan layanan imigrasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Perbaikan tersebut, antara lain pada penyederhanaan proses bisnis (probis) layanan Visa dan Izin Tinggal Terbatas ( Itas). 

Anas mengatakan, penyederhanaan probis pada setiap birokrasi pelayanan publik merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Kami sangat mengapresiasi karena Kemenkumham telah melakukan terobosan penyederhanaan probis layanan visa dan Itas yang juga menjadi bagian dari etalase bangsa sekaligus berperan meningkatkan iklim investasi," ujarnya.

Dia mengatakan itu saat diundang pada Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI Tahun 2024 di Los Angeles, Amerika Serikat, Selasa (28/5/2024). 

Baca juga: Menpan-RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program INA Digital Jokowi

Anas mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan arahan terhadap pelayanan visa dan Itas pada rapat terbatas yang dilaksanakan pada 2022. 

Pemberian arahan tersebut didasari banyaknya keluhan dari warga negara asing ( WNA) mengenai sulitnya mengurus Visa dan Itas di Indonesia. 

Dia mengatakan, arahan perbaikan probis pelayanan visa dan Itas tersebut sudah ditindaklanjuti secara cepat Kemenkumham, 

“Harapannya probis pelayanan visa dan Itas yang semakin mudah dapat menciptakan iklim investasi ekonomi dalam negeri," katanya dalam siaran pers. 

Sebelum dilakukan perbaikan proses bisnis layanan visa dan Itas, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dipandang cenderung rumit dan mahal. 

Kategorisasi visa juga dapat dikatakan cukup terbatas. Hal-hal tersebut menyebabkan berbagai masalah, seperti rendahnya jumlah orang asing di Indonesia. 

Baca juga: Pemerataan Layanan Kesehatan, Menpan-RB Setujui 100 Persen Formasi ASN Usulan Menkes

Oleh karena itu, pada 2022, Kemenkumham bersama-sama Kemenpan RB mendiskusikan sejumlah langkah penyederhanaan proses bisnis pengurusan visa dan Itas.

Layanan satu pintu

Lebih lanjut, Anas menyampaikan, pihaknya menemukan penyebab belum efektifnya proses pengurusan visa dan Itas lantaran pemohon harus berurusan di dua instansi bahkan lebih. 

Pemrosesan visa tinggal terbatas (Vitas) atau Itas juga harus menunggu rekomendasi dan tidak ada kepastian waktu.  Selain itu, sistem layanan bersifat silo dan tidak interoperabilitas antarinstansi.

Rekomendasi kebijakan tersebut dibahas dan ditindaklanjuti Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yaitu dengan mengimplementasikan pola single phase dan single process. 

Dalam hal ini, Kemenkumham menghubungkan kembali permohonan rekomendasi keimigrasian dengan sistem online single submission (OSS). 

Baca juga: Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Kemudian, memproses visa untuk dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin berusaha (single process), penyederhanaan persyaratan penerbitan visa izin tinggal bagi investor serta mekanisme pembayaran visa termasuk visa on arrival yang dilakukan penyederhanaan dan bersifat cashless (digital payment). 

Transformasi tersebut disetujui dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.02/2023. 

Pihak imigrasi juga berhasil mengubah skema posisi institusi dari posisi hilir menjadi hulu dalam skema perizinan WNA.

Transformasi yang dilakukan Kemenkumham tersebut telah mempengaruhi perkembangan nilai Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 

Pada 2022, nilai RB Kemenkumham pada kategori “BB”, kemudian menjadi “A” pada 2023. Sementara itu, nilai SAKIP Kemenkumham pada 2021 hingga 2023 terus mengalami peningkatan. 

Baca juga: Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

"Saya yakin tren ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan," jelas mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Anas menambahkan, imigrasi memainkan peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan hubungan internasional, seperti pengaruh terhadap aspek ekonomi, budaya, pendidikan, dan keamanan. 

Fungsi imigrasi dapat ditingkatkan dengan meningkatkan efisiensi layanan, transparan dan akuntabel, penguatan teknologi informasi, pelayanan publik yang lebih baik, kolaborasi antar instansi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI Tahun 2024 di Los Angeles, Amerika Serikat, Selasa (28/5/2024). 
DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI Tahun 2024 di Los Angeles, Amerika Serikat, Selasa (28/5/2024).

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik. 

"Kami dari Kemenkumham mencoba mencari terobosan-terobosan kreatif dalam optimalisasi digitalisasi pelayanan keimigrasian,” ujarnya. 

Yasonna juga mengapresiasi menyampaikan masukan-masukan Anas untuk memperbaiki kinerja keimigrasian di waktu mendatang, terlebih dalam rangka optimalisasi digitalisasi.

Baca juga: Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Adapun Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI di Los Angeles dipimpin langsung Yasonna Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. 

Forum tersebut diikuti pejabat/pegawai fungsi imigrasi perwakilan RI di berbagai negara dan pejabat Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah Amerika. 

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com