KOMPAS.com- Pemerintah mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan event secara digital sebagai salah satu prioritas sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Layanan tersebut didemonstrasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai koordinator SPBE nasional di Kantor Kemenpan-RB, Kamis (9/11/2023).
"Alhamdulilah, kerja keras untuk layanan digital penyelenggaraan event telah rampung. Layanan ini memadukan sistem yang sudah eksisting, yakni online single submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Presisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Sebagai informasi, layanan digital izin penyelenggaraan event merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kemenpan-RB, Polri, dan badan usaha milik negara (BUMN).
Pemerintah meminta masukan dari pelaku industri event selama masa uji coba layanan agar layanan digital ini dapat berorientasi pada kepuasan pengguna.
Baca juga: Soal Wacana ASN WFH untuk Atasi Polusi, Kementerian PANRB: Kami Ikuti Aturan Pemprov DKI
Anas mengatakan, perizinan event menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Pasalnya perizinan event ini memiliki potensi yang luar biasa dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Menurut data Kemenparekraf, perizinan event ini bisa menghasilkan ekonomi hingga triliunan rupiah. Seperti yang kita tahu, banyak masyarakat Indonesia yang menonton konser di luar negeri, sehingga apabila perizinan event dipermudah, kita juga bisa menggaet wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia," tutur Anas.
Dalam kesempatan itu, Anas menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN, dan pelaku usaha yang telah berkolaborasi untuk mentransformasikan layanan digital izin event.
"Selamat atas orkestrasi yang hebat ini, terutama untuk Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Polri, PT Telkom, dan Bank Mandiri yang telah bekerja sama untuk mewujudkan digitalisasi layanan izin event ini," tutur Anas.
Baca juga: Kementerian PANRB: Tidak Boleh Ada Pemberhentian bagi Tenaga Honorer
Lebih lanjut, Anas menambahkan, layanan ini telah menghadirkan pengalaman baru yang berbasis pengguna (user centric), seperti layanan di dunia swasta.
"Sebelumnya, belum ada service level agreement (SLA) yang jelas dan biaya pasti pada layanan izin event ini. Dulu, event organizer harus datang ke kepolisian, dinas di pemerintah daerah (pemda), dan sebagainya, sehingga biaya yang dikeluarkan cukup besar. Sementara kini teknisnya sudah fully online hanya dengan menggunakan laptop," jelas Anas.