KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendorong Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menjalankan reformasi birokrasi. Hal ini guna mempercepat terwujudnya engine for development atau desain birokrasi dalam pembangunan nasional.
Hal itu disampaikan Anas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (30/10/2023). Adapun rakor ini diselenggarakan dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta mengoptimalkan implementasi Program Strategis Nasional (PSN).
Pada kesempatan, Menteri Anas mengajak seluruh Kepala Daerah untuk melakukan simplifikasi proses bisnis dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat dan seluruh stakeholder-nya.
"Semua harus ditarget. Tumpang tindih kebijakan harus segera diperbaiki, termasuk proses bisnis yang masih panjang, manajemen kinerja, pembagian kewenangan, dan yang lainnya," kata Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Anas menyampaikan, digitalisasi birokrasi dan administrasi pemerintah akan mendorong peningkatan kualitas layanan pemerintah yang berdampak pada peningkatan kepuasan masyarakat.
Menurutnya, digitalisasi merupakan faktor utama untuk mewujudkan "Jalan Tol Pelayanan" yang dapat menyempurnakan pembangunan infrastruktur nasional.
Anas menekankan, digitalisasi dapat mengintegrasikan berbagai aplikasi sehingga dapat mempercepat pelayanan yang efektif dan efisien.
“Jadi kedepannya tidak ada lagi daerah yang sering dapat penghargaan tapi investasinya tidak tumbuh, atau kemiskinannya tidak turun, termasuk penggunaan produk dalam negeri-nya. Penghargaan akan diberikan bagi yang bisa menginteroperabilitaskan berbagai layanan yang ada,” imbuhnya.
Baca juga: Menteri PANRB: Kerja Birokrasi Jangan Hanya Sibuk Urus Administrasi, Harus Bisa Beri Perubahan Nyata
Atas dasar itu, Anas mengajak seluruh Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk membangun mal pelayanan publik (MPP) guna meningkatkan pelayanan dan kepuasan masyarakat.
Anas menegaskan, pembangunan MPP tidak harus terbeban dengan pembangunan gedung baru, melainkan dapat memanfaatkan gedung yang sudah ada.
"Tidak harus gedung yang mewah. Kami harap Bapak/Ibu dapat memanfaatkan gedung yang sudah ada. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan berkonsultasi dengan rekan-rekan Kementerian PANRB," jelas Anas.
Baca juga: Menteri PANRB: Jumlah Tenaga Honorer Membludak karena Jalur Titipan