KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas sejumlah upaya penguatan kelembagaan di lingkungan kejaksaan, Jumat (27/10/2023).
Salah satunya soal persetujuan peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset (PPA), yang bakal dituangkan ke dalam peraturan presiden (perpres).
“Dari desain kelembagaan, ada penguatan soal Badan Pemulihan Aset di kejaksaan yang sebelumnya hanya PPA. Ini secara kapasitas kelembagaan lebih kuat, dari eselon II ke eselon I. Fungsinya sebagai technostructure untuk menunjang operating core kejaksaan bisa semakin optimal,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pemulihan aset ke negara selama ini cukup progresif.
Baca juga: Bagaimana Prediksi Pasar Aset Kripto pada Kuartal IV 2023?
“Nah, dengan transformasi kelembagaan hadirnya Badan Pemulihan Aset ini ke depan berpotensi meningkatkan penyelamatan dan pengembalian aset ke negara secara lebih masif,” imbuh Anas.
Badan Pemulihan Aset sendiri mempunyai tugas serta wewenang menyelenggarakan penelusuran dan pengembalian aset perolehan pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kiprah Kejagung selama ini yang telah mampu menangani ribuan aset hasil tindak berbagai jenis pidana.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Mengaku Puas Bripda FA Disanksi Pecat, Tetap Kawal Laporan Pidana
Hal itu dibuktikan kejaksaan dengan penindakan terhadap subjek hukum perorangan dan subjek korporasi. Akan tetapi, ada beberapa tantangan teknis terkait penanganan aset tersebut.
“Nah, ini yang kini kita bahas mendalam agar semuanya optimal. Tadi Pak Jaksa Agung secara progresif sudah menyampaikan hasil penelusuran dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Ada yang ribuan hektar (ha), ada pabrik, dan sebagainya yang disita,” ucap Anas.
Ia mengungkapkan bahwa pemulihan aset harus optimal untuk negara. Dalam hal ini, Anas yakin bisa dimaksimalkan oleh Badan Pemulihan Aset yang peningkatan kelembagaannya telah disetujui.
Pada 2022, PPA Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp 2,04 triliun.
Baca juga: Kejahatan Sektor Tambang, Jaksa Kejar Kerugian Negara dan Perekonomian
Peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya PPA, berdasarkan keterangan Kejagung juga diharapkan mengatasi kendala birokrasi yang panjang.
Dengan begitu, pertukaran data dan informasi serta komunikasi menjadi lebih efektif, bahkan hingga tingkat internasional.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, kolaborasi pihaknya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) adalah bagian dari penguatan kelembagaan kejaksaan.
“Pagi ini, Jumat (27/10/2023), kami bertemu dengan Pak Menteri Anas dan membahas beberapa hal. Dan hasilnya juga cukup dapat memberikan harapan kepada kami. Semuanya dilakukan untuk peningkatan kinerja kejaksaan,” ujarnya.