Berkat Reformulasi PPPK Teknis 2022 dari Kemenpan-RB, Keterisian Formasi Kemenag Capai 77,27 Persen

Kompas.com - 04/08/2023, 15:14 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (4/8/2023).
DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (4/8/2023).

 

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) berhasil mengikuti langkah sukses Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) dalam mereformulasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Teknis 2022.

Berkat langkah itu, tingkat keterisian formasi PPPK meningkat hingga 77,27 persen atau 38.387 formasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, berdasarkan data, Kemenag mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun, formasi yang terisi hanya 59,67 persen atau 29.069 formasi.

Setelah proses Reformulasi PPPK Teknis 2022, formasi Kemenag diperkirakan akan menembus 77,2 persen atau 38.287 formasi.

Baca juga: Sesuai Arahan Jokowi, Menpan-RB Pastikan Tenaga Non-ASN Tak Diberhentikan Massal

Reformulasi PPPK Teknis 2022 adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks THK-II dan peserta tenaga non- ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kemenag,” jelas Anas melalui keterangan persnya, Jumat (4/8/2023).

Hal itu disampaikan Anas saat konferensi pers bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jumat.

Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK 2022, Kemenag mendapatkan formasi terbesar, yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total angka nasional sebesar 567.938 formasi.

Ia berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi itu memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup mendesak.

"Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Al Qur'an dan hadis, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Al Qur'an, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Minta 2,3 Juta Non-ASN Tidak “Dilepas”, Menpan-RB Siapkan Skema agar Mereka Bisa Tetap Bekerja 

Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK.

Pasalnya, sebut dia, nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

“Artinya, jika sudah terisi, tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Anas.

Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. Sebab, pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah.

Oleh karenanya, kebijakan reformulasi dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak serta mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.

Baca juga: Menpan-RB Jamin Seleksi CPNS 2023 Fair, Tidak Ada Titipan

Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Selain reformulasi seleksi PPPK 2022, Kemenpan-RB juga menyerahkan penetapan 4.125 formasi untuk Kemenag pada 2023. Rinciannya terdiri dari 4.057 PPPK dan 68 calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Formasi itu terdiri dari 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, 68 dosen CPNS dan PPK masing-masing 68 formasi, serta 1.469 tenaga teknis.

Menurut Anas, alokasi formasi pada 2023 telah disesuaikan dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kemenag.

"Selanjutnya untuk penyelesaian jabatan tersebut, perlu dilakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks THK-II dan tenaga non-ASN," jelas Anas.

Baca juga: Menpan-RB Minta Pusat dan Daerah Tetap Sediakan Anggaran untuk Tenaga Honorer

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Menpan-RB beserta jajaran.

Menurutnya, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kemenag.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan, berkat kebijakan reformulasi, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

Langkah itu, lanjut dia, juga menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, khususnya bagi mereka yang sudah mengabdi.

"Secara teknis, optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menpan-RB,” tutur Gus Yaqut.

Baca juga: [POPULER MONEY] Menpan-RB soal Skema Penghapusan Honorer | Satgas BLBI Sita Gedung The East Tower

Terkini Lainnya
Evaluasi Program Kerja, Presiden Prabowo Apresiasi Kebijakan Penyesuaian Tugas ASN Selama Libur Lebaran
Evaluasi Program Kerja, Presiden Prabowo Apresiasi Kebijakan Penyesuaian Tugas ASN Selama Libur Lebaran
Kementerian PANRB
Dua Dekade Menuju Indonesia Emas, GDRBN 2025-2045 Fokus pada Transformasi Digital Pemerintah hingga Peningkatan Kompetensi Aparatur
Dua Dekade Menuju Indonesia Emas, GDRBN 2025-2045 Fokus pada Transformasi Digital Pemerintah hingga Peningkatan Kompetensi Aparatur
Kementerian PANRB
Motivasi Menpan-RB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta
Motivasi Menpan-RB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta
Kementerian PANRB
Menteri Rini: Membangun Birokrasi Profesional Butuh Pemimpin Transformatif
Menteri Rini: Membangun Birokrasi Profesional Butuh Pemimpin Transformatif
Kementerian PANRB
Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
Kementerian PANRB
Mewarisi Api Kartini: Kiprah Rini Widyantini dalam Reformasi Birokrasi
Mewarisi Api Kartini: Kiprah Rini Widyantini dalam Reformasi Birokrasi
Kementerian PANRB
Buka Pameran Foto Kartini Masa Kini, Menteri Rini Juga Berpartisipasi Jadi Peserta
Buka Pameran Foto Kartini Masa Kini, Menteri Rini Juga Berpartisipasi Jadi Peserta
Kementerian PANRB
Raker Bersama Kementerian PANRB, Komite I DPD Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Raker Bersama Kementerian PANRB, Komite I DPD Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Kementerian PANRB
Wamenpan-RB Sebut Pelayanan Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Wamenpan-RB Sebut Pelayanan Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Kementerian PANRB
Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024
Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024
Kementerian PANRB
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Kementerian PANRB
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Kementerian PANRB
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke