Menpan-RB Resmikan 4 MPP di Sumatera, Gerbang Investasi dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Kompas.com - 12/05/2023, 15:33 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan empat Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pulau Sumatera secara serentak di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (12/5/2023).

Empat MPP tersebut ada di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Asahan, dan Kota Dumai. Dengan diresmikannya empat MPP ini, total ada 119 Mal Pelayanan Publik di seluruh Indonesia.

Anas berharap, berdirinya MPP bisa mendorong peningkatan angka investasi yang dapat memicu angka pertumbuhan ekonomi dengan level outcome mampu berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kita berharap MPP ini dapat menjadi magnet investasi di daerah. Jika investasi meningkat, lapangan pekerjaan meningkat dan angka kemiskinan akan turun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: 40 Persen Masyarakat Jadi Miskin jika RI Ikuti Bank Dunia

Anas tak menampik bahwa masih terjadi kendala dalam akses masyarakat terhadap layanan publik, seperti jarak yang jauh, antrean panjang, atau kurangnya informasi tentang layanan yang tersedia.

Melalui kehadiran MPP, kata dia, pemerintah menciptakan fasilitas agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan publik.

“Di MPP ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik seperti pembuatan kartu identitas, paspor, izin usaha, pembayaran pajak, dan masih banyak lagi,” imbuh Anas.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga bisa mengakses informasi tentang layanan publik, baik secara online maupun melalui petugas yang tersedia di MPP.

Dalam kesempatan tersebut, Anas menyebutkan bahwa digitalisasi penting untuk jalannya pemerintahan, termasuk pelayanan.

Baca juga: Warga Aceh Ragu BSI Mampu Beri Pelayanan Perbankan yang Baik Buntut Sistem Eror Berhari-hari

“Nantinya, pelayanan publik akan bergerak ke arah digital. Termasuk MPP yang akan bertransformasi menjadi MPP Digital,” jelas dia.

Meski demikian, ia mengakui bahwa digitalisasi pelayanan publik belum sepenuhnya optimal.

Oleh karenanya, MPP menjadi program yang dinilai cukup memudahkan masyarakat. Adapun pelayanan mulai diubah dari menggunakan kertas atau dokumen menjadi paperless (tidak perlu kertas).

"Mengedepankan model birokrasi yang tidak hanya e-government namun meningkat menjadi smart government," tegas Anas.

Baca juga: Mudarat Rimba Birokrasi

Empat MPP di Lampung

Untuk diketahui, MPP Kabupaten Lampung Selatan menyediakan 228 pelayanan dan perizinan secara terpadu dari 15 perangkat daerah dan 12 instansi vertikal atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara itu, MPP Kabupaten Lampung Utara menunjang 193 pelayanan dan perizinan secara terpadu dari tujuh perangkat daerah dan 47 pelayanan dari 11 instansi vertikal/BUMN/BUMD untuk kemudahan pelayanan perizinan dan investasi.

Kemudian, MPP Kabupaten Asahan menyediakan 442 jenis layanan dari 22 instansi dan berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Renggas Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).

Terakhir, untuk MPP Kota Dumai memiliki 106 layanan dari 21 instansi.

Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut di Dumai Sulit Padam, Petugas Pakai Racun Api

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap, empat MPP tersebut mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sebab, menurutnya, pelayanan publik sangat memengaruhi minat pelaku ekonomi berinvestasi. Nantinya, investor akan melihat apakah pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut berbelit-belit atau tidak.

"Peningkatan investasi akan mendukung proses percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara otomatis akan dapat memberikan multiplier effect bagi kemajuan berbagai aspek mendasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjelaskan, masyarakat sangat terbantu dengan adanya MPP.

Baca juga: Kementerian PUPR: Pemprov Lampung Tidak Mampu Perbaiki Jalan Rusak

Sejumlah pelayanan di MPP Lampung Selatan pun sudah menerapkan layanan secara online. Hal ini merupakan bentuk adaptasi teknologi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

"MPP sebagai rumah pelayanan digital yang efektif, akan memudahkan masyarakat memperoleh akses pelayanan terpadu. Untuk itu, MPP hadir sebagai salah satu terobosan bagi pemda untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat," ujar Nanang.

 

Terkini Lainnya
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com