Menteri P2MI Sebut Perpres 25/2026 Jadi Tonggak Perlindungan Buruh Migran Laut

Kompas.com - 01/05/2026, 16:41 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2026.

Mukhtarudin menyebut kebijakan itu sebagai “kado istimewa” bagi seluruh awak kapal perikanan ( ABK), baik yang bekerja di perairan domestik maupun ABK migran di kapal asing.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor maritim yang selama ini penuh risiko.

“Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah berupa payung perlindungan internasional yang kuat bagi para pejuang keluarga kita di laut. Ini adalah jawaban atas harapan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara,” ujar Mukhtarudin dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai sektor perikanan global selama ini masih dibayangi persoalan eksploitasi dan praktik perbudakan modern.

Oleh karena itu, ratifikasi konvensi tersebut dinilai memperkuat posisi diplomasi Indonesia untuk mendorong negara pemilik kapal asing mematuhi standar kerja internasional.

Baca juga: Hari Buruh di Medan: Massa Blokir Jalan, Tuntut Upah Layak, dan Sistem Kerja Manusiawi

Empat manfaat ratifikasi

Mukhtarudin menjelaskan, terdapat empat manfaat utama dari ratifikasi tersebut.

Pertama, kata dia, penguatan perlindungan hukum yang menutup celah regulasi nasional, sehingga ABK yang bekerja di kapal asing memiliki landasan hukum internasional yang lebih kuat untuk menuntut hak mereka.

"Kedua, terciptanya standar kerja yang lebih manusiawi melalui jaminan kontrak kerja tertulis, jam istirahat yang memadai, serta akses jaminan sosial dan kesehatan yang layak," ucap Mukhtarudin.

Ketiga, lanjut dia, penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui penerapan prosedur keselamatan yang lebih ketat di atas kapal guna menekan risiko kecelakaan kerja di laut.

Keempat, peningkatan transparansi rekrutmen melalui pengawasan lebih ketat terhadap agensi penempatan guna mencegah praktik penipuan serta perdagangan orang di sektor maritim.

Meski demikian, Mukhtarudin menilai tantangan berikutnya adalah implementasi penuh di lapangan.

Baca juga: Pemprov Sulsel dan Kementerian P2MI Negosiasi Bebaskan Pelaut Indonesian dari Perompak Somalia

Oleh karena itu, Kementerian P2MI akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar seluruh ketentuan dalam Perpres tersebut dapat dijalankan secara efektif.

“Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas,” kata Mukhtarudin.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia, tetapi juga menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan dan beretika.

Prabowo umumkan ratifikasi saat May Day 2026

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan penandatanganan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional.

“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Prabowo di Monas.

Menanggapi pernyataan tersebut, Mukhtarudin menegaskan kebijakan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja maritim.

Baca juga: Pertamina Trans Kontinental Goes to Campus, Dukung Kualitas Talenta Maritim Indonesia

Ia menegaskan, kementeriannya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi beleid tersebut agar setiap poin perlindungan benar-benar dirasakan para ABK Indonesia.

Dengan adanya payung hukum itu, ia optimistis era eksploitasi di laut dapat diakhiri dan digantikan dengan masa depan kerja yang lebih bermartabat, adil, dan sejahtera bagi seluruh awak kapal perikanan Indonesia.

Terkini Lainnya
Menteri P2MI Sebut Perpres 25/2026 Jadi Tonggak Perlindungan Buruh Migran Laut

Menteri P2MI Sebut Perpres 25/2026 Jadi Tonggak Perlindungan Buruh Migran Laut

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin: Negara Jamin Pelindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran di Korea Selatan

Menteri Mukhtarudin: Negara Jamin Pelindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran di Korea Selatan

Kementerian P2MI
Tekan Pengangguran, Pemprov Sulut–KP2MI Buka Akses Kerja ke Luar Negeri

Tekan Pengangguran, Pemprov Sulut–KP2MI Buka Akses Kerja ke Luar Negeri

Kementerian P2MI
Polda Jatim Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Terungkap Usai Korban Alami Kekerasan

Polda Jatim Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Terungkap Usai Korban Alami Kekerasan

Kementerian P2MI
KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel

Kementerian P2MI
Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran, KP2MI Teken MoU dengan BNSP hingga Perguruan Tinggi

Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran, KP2MI Teken MoU dengan BNSP hingga Perguruan Tinggi

Kementerian P2MI
Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin Pastikan Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan Secara Bermartabat

Menteri Mukhtarudin Pastikan Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan Secara Bermartabat

Kementerian P2MI
Puncak Peringatan International Migrant Day, Menteri P2MI Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil ke Berbagai Negara

Puncak Peringatan International Migrant Day, Menteri P2MI Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil ke Berbagai Negara

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin: Kampanye Migran Aman Wujud Komitmen dan Kehadiran Negara dalam Melindungi PMI

Menteri Mukhtarudin: Kampanye Migran Aman Wujud Komitmen dan Kehadiran Negara dalam Melindungi PMI

Kementerian P2MI
Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia

Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI
Bertemu Pimpinan Redaksi Media, Menteri P2MI Siapkan 500.000 Pekerja Migran pada 2026

Bertemu Pimpinan Redaksi Media, Menteri P2MI Siapkan 500.000 Pekerja Migran pada 2026

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Kementerian P2MI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Kementerian P2MI
Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan

Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan "Quick Win" Presiden Prabowo

Kementerian P2MI
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com