Polda Jatim Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Terungkap Usai Korban Alami Kekerasan

Kompas.com - 20/04/2026, 14:45 WIB
Izzatun Najibah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial MZ (61) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

Pengungkapan Kasus berawal dari laporan keluarga pekerja migran Indonesia berinisial NF karena diduga korban mengalami kekerasan fisik dan psikis oleh majikan tempat bekerja di Arab Saudi. Korban kini telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

“Korban berangkat ke Timur Tengah melalui person to person ya, melalui agen tidak resmi,” kata Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol, Ganis Setyaningrum, Senin (20/4/2026).

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, menurut Ganis, penyelidik memeriksa sejumlah saksi dan menaikkan kasusnya menjadi tahap penyidikan.

Baca juga: Healing Sambil Bertani, Cerita Mahasiswa Surabaya Kelola Hidroponik di Kampus

 

Diketahui bahwa korban dibawa ke Arab Saudi oleh seorang penyalur pekerja migran ilegal berinisial MZ.

“Kita berhasil mengungkap pelakunya, atas nama inisial MZ berusia 61 tahun asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku kita tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Jawa Timur,” ujar Ganis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang dijerat Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Beraksi Sejak 2011

Setelah didalami lebih lanjut oleh pihak Kepolisian, tersangka melakukan pelanggaran tindak pidana ini selama belasan tahun, sejak 2011. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan korban lain yang tersebar di berbagai negara.

“Pelaku ini ternyata sudah bekerja sejak tahun 2011. Makanya Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur ini, kita berusaha terus untuk mengembangkan adanya dugaan korban lainnya dan dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ganis.

Baca juga: Pemkot Surabaya Lelang 83 Kendaraan Dinas, Beralih ke Listrik

Dalam pengungkapan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan DP3AK (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan) Provinsi Jawa Timur.

“Karena kita melihat korban dan korban menyampaikan bahwa dia juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan. Korban mengalami penyiksaan fisik dan psikis,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Ganis mengimbau agar masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran lebih berhati-hati dalam memilih agen penyaluran.

Pasalnya, tidak sedikit agen penyaluran pekerja migran ilegal yang menawarkan iming-iming gaji menggiurkan.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang cukup besar. Jalur prosedural tentu sudah disiapkan pemerintah. Ada BP3MI dan kemudian Kepolisian juga ada, tempat-tempat yang menginformasikan bekerja di luar negeri secara prosedural,” pungkasnya.

Baca juga: Oknum PNS Asal Surabaya Diduga Jadi Otak Pencurian Rel Kereta Api di Stasiun Curahmalang Jombang

Terkini Lainnya
Resmikan Migrant Center BTP, Menteri P2MI Siapkan Talenta Hospitality Global

Resmikan Migrant Center BTP, Menteri P2MI Siapkan Talenta Hospitality Global

Kementerian P2MI
Resmikan Migran Center Polibatam, Menteri P2MI Dorong Lulusan Raih Peluang Kerja Global

Resmikan Migran Center Polibatam, Menteri P2MI Dorong Lulusan Raih Peluang Kerja Global

Kementerian P2MI
Bangun Ekosistem Migrasi Aman, Kementerian P2MI Gandeng Pemda dan Kampus Vokasi di Kepri

Bangun Ekosistem Migrasi Aman, Kementerian P2MI Gandeng Pemda dan Kampus Vokasi di Kepri

Kementerian P2MI
Pertemuan Menteri Mukhtarudin dan Kepala Bappenas: Satukan Visi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Pertemuan Menteri Mukhtarudin dan Kepala Bappenas: Satukan Visi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI
Sah! Kementerian P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman dari Hulu ke Hilir

Sah! Kementerian P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman dari Hulu ke Hilir

Kementerian P2MI
KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI
Menteri P2MI Sebut Perpres 25/2026 Jadi Tonggak Perlindungan Buruh Migran Laut

Menteri P2MI Sebut Perpres 25/2026 Jadi Tonggak Perlindungan Buruh Migran Laut

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin: Negara Jamin Pelindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran di Korea Selatan

Menteri Mukhtarudin: Negara Jamin Pelindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran di Korea Selatan

Kementerian P2MI
Tekan Pengangguran, Pemprov Sulut–KP2MI Buka Akses Kerja ke Luar Negeri

Tekan Pengangguran, Pemprov Sulut–KP2MI Buka Akses Kerja ke Luar Negeri

Kementerian P2MI
Polda Jatim Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Terungkap Usai Korban Alami Kekerasan

Polda Jatim Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Terungkap Usai Korban Alami Kekerasan

Kementerian P2MI
KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel

Kementerian P2MI
Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran, KP2MI Teken MoU dengan BNSP hingga Perguruan Tinggi

Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran, KP2MI Teken MoU dengan BNSP hingga Perguruan Tinggi

Kementerian P2MI
Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin Pastikan Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan Secara Bermartabat

Menteri Mukhtarudin Pastikan Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan Secara Bermartabat

Kementerian P2MI
Puncak Peringatan International Migrant Day, Menteri P2MI Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil ke Berbagai Negara

Puncak Peringatan International Migrant Day, Menteri P2MI Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil ke Berbagai Negara

Kementerian P2MI
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com