BP2MI Gandeng BNI dan Jasindo untuk Permudah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 15/08/2021, 11:00 WIB
Alek Kurniawan,
Anissa Dea

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) terus berupaya untuk melindungi hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen negara terkait pelindungan dan penempatan PMI.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BP2MI menjalin kolaborasi dengan Bank Negara Indonesia ( BNI) dan Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) pada Kamis (12/8/2021).

“Selama ini (banyak) PMI terjerat pinjaman pada sindikat ilegal dengan sistem ijon, yakni bunga yang besar. Mereka mencekik PMI dengan bunga pinjaman sebesar 28,8 persen yang difasilitasi koperasi simpan pinjam (KSP),” kata Benny dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Menaker Ida: Pekerja Migran Indonesia Bukan Obyek, tapi Subyek Penempatan

Oleh karena itu, lanjutnya, BP2MI bersama BNI dan Jasindo menginisiasi kredit tanpa agunan (KTA) yang difokuskan untuk modal bekerja sebelum PMI berangkat ke negara tujuan penempatan.

“Dengan kemitraan ini, PMI hanya diberikan bunga pinjaman sebesar 11 persen. Artinya, dari skema ini saja, sekitar 17 persen diambil oleh para sindikat ijon. Selain KTA, negara juga memberikan opsi lain melalui kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6 persen. Ini akan meringankan PMI meraih mimpi indah mereka,” kata Benny.

Harga diri bangsa, lanjutnya, ada pada pekerja migran. Istilah “say goodbye kepada para rentenir” merupakan kata-kata paling tepat untuk menggambarkan selesainya pesta pora sindikat yang selama ini menari di atas penderitaan PMI.

“Kebijakan tersebut akan menjauhkan mereka dari eksploitasi, baik fisik, seksual, jam kerja melebihi batas ketentuan, maupun perlakuan yang tidak manusiawi lain,” jelas Benny.

Baca juga: Kepala BP2MI: Negara Harus Menghargai Peran Pekerja Migran Indonesia

Selain itu, kebijakan bantuan tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan modal bekerja. Dengan modal itu, PMI tidak harus lagi terpaksa menjual harta benda keluarga untuk bekerja dan tidak terjebak pinjaman pihak ketiga (rentenir) yang bunganya jauh di atas kewajaran.

Saat ini, BP2MI juga sedang berjuang mempermudah persyaratan PMI menggunakan layanan tersebut. Caranya, dengan merevisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR terkait PMI.

“Dahulu, KUR diberikan di akhir tahapan proses penempatan, yaitu menjelang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berangkat. Padahal, kebutuhan PMI timbulnya di awal, jauh sebelum keberangkatan,” ujar Benny.

Kini, KUR diberikan di awal sehingga tepat waktu dalam membantu PMI untuk mempersiapkan diri sebelum berangkat. Jumlahnya pun diberikan sesuai dengan kebutuhan CPMI.

Baca juga: Dengar Cerita TKI Jadi YouTuber, Gus Ami: Patut Dicontoh Pekerja Migran Lain

Selain program KTA dan KUR, BP2MI bekerja sama dengan Jasindo untuk menghadirkan Asuransi Merah Putih. Asuransi ini untuk menghindari PMI berhubungan dengan debt collector yang biasanya menggunakan keluarga sebagai jaminan.

“Untuk mengurus asuransi tersebut, PMI cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), pas foto, dan rekomendasi dari unit pelaksana teknis (UPT) di 23 UPT BP2MI yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami tidak akan menyerah kepada para rentenir. Kami akan mengatasi praktik ijon dan renten yang mencekik PMI,” kata Benny.

Terkini Lainnya
Resmikan Migrant Center BTP, Menteri P2MI Siapkan Talenta Hospitality Global

Resmikan Migrant Center BTP, Menteri P2MI Siapkan Talenta Hospitality Global

Kementerian P2MI
Resmikan Migran Center Polibatam, Menteri P2MI Dorong Lulusan Raih Peluang Kerja Global

Resmikan Migran Center Polibatam, Menteri P2MI Dorong Lulusan Raih Peluang Kerja Global

Kementerian P2MI
Bangun Ekosistem Migrasi Aman, Kementerian P2MI Gandeng Pemda dan Kampus Vokasi di Kepri

Bangun Ekosistem Migrasi Aman, Kementerian P2MI Gandeng Pemda dan Kampus Vokasi di Kepri

Kementerian P2MI
Pertemuan Menteri Mukhtarudin dan Kepala Bappenas: Satukan Visi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Pertemuan Menteri Mukhtarudin dan Kepala Bappenas: Satukan Visi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI
Sah! Kementerian P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman dari Hulu ke Hilir

Sah! Kementerian P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman dari Hulu ke Hilir

Kementerian P2MI
KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Lemhannas RI Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI
Menteri P2MI Sebut Perpres 25/2026 Jadi Tonggak Perlindungan Buruh Migran Laut

Menteri P2MI Sebut Perpres 25/2026 Jadi Tonggak Perlindungan Buruh Migran Laut

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin: Negara Jamin Pelindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran di Korea Selatan

Menteri Mukhtarudin: Negara Jamin Pelindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran di Korea Selatan

Kementerian P2MI
Tekan Pengangguran, Pemprov Sulut–KP2MI Buka Akses Kerja ke Luar Negeri

Tekan Pengangguran, Pemprov Sulut–KP2MI Buka Akses Kerja ke Luar Negeri

Kementerian P2MI
Polda Jatim Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Terungkap Usai Korban Alami Kekerasan

Polda Jatim Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Terungkap Usai Korban Alami Kekerasan

Kementerian P2MI
KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel

Kementerian P2MI
Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran, KP2MI Teken MoU dengan BNSP hingga Perguruan Tinggi

Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran, KP2MI Teken MoU dengan BNSP hingga Perguruan Tinggi

Kementerian P2MI
Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin Pastikan Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan Secara Bermartabat

Menteri Mukhtarudin Pastikan Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan Secara Bermartabat

Kementerian P2MI
Puncak Peringatan International Migrant Day, Menteri P2MI Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil ke Berbagai Negara

Puncak Peringatan International Migrant Day, Menteri P2MI Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil ke Berbagai Negara

Kementerian P2MI
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com