Ringankan Beban Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bebaskan Biaya Penempatan Kerja

Kompas.com - 15/08/2021, 10:14 WIB
Yussy Maulia Prasetyani,
ADW

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan program pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia ( PMI) melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, peraturan tersebut diterapkan untuk melindungi para PMI dari sejumlah sindikat yang kerap mengancam PMI.

Hal itu ia sampaikan dalam sebuah pertemuan di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (RI), Kamis (29/7/2021).

"Ada dua musuh besar yang sedang dihadapi (oleh PMI), yaitu sindikat penempatan PMI ilegal dan juga sindikat praktik ijon dan renten,” ungkap Benny melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Anggota DPR Minta KBRI Bantu Pekerja Migran Dapatkan Vaksin Covid-19

Lebih lanjut Benny menjelaskan, biaya penempatan sebagai modal bekerja bagi PMI sering kali mengharuskan mereka menjual harta milik keluarga.

Selain itu, para PMI juga kerap meminjam uang ke rentenir. Pada akhirnya, mereka terlilit utang sekaligus terjebak dalam praktik ijon dan renten.

Oleh karena itu, Benny berharap, peraturan pembebasan biaya penempatan kerja yang dibuat oleh pemerintah dapat melindungi para PMI dari sindikat ilegal dan utang piutang.

Untuk diketahui, ada 14 komponen biaya yang selama ini diberatkan ke PMI, yakni tiket pesawat, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, jasa perusahaan, penggantian paspor, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca juga: 266 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Jalani Vaksinasi Covid-19

Selain itu, ada pula biaya jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dalam negeri, pemeriksaan kesehatan tambahan, transportasi, dan akomodasi.

Adapun 10 posisi pekerjaan yang diprioritaskan untuk peraturan pembebasan biaya tersebut, yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir pribadi, perawat taman, pengurus anak, petugas kebersihan, petugas ladang dan perkebunan, serta awak kapal perikanan migran.

Benny menyampaikan, alasan mengapa peraturan pembebasan biaya diprioritaskan untuk posisi-posisi tersebut adalah mereka rentan dieksploitasi.

“Pekerjaan tersebut rentan mengalami eksploitasi, seperti kekerasan fisik dan seksual, gaji yang tidak dibayar, jam kerja melebihi batas, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan lain-lain,” ujar Benny.

Baca juga: Indonesia-Malaysia Bahas 7 Poin Penting Terkait Sistem Penempatan Pekerja Migran

Penerbitan peraturan pembebasan biaya bagi PMI tersebut pun mendapat dukungan penuh dari Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.

Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko mengimbau agar peraturan yang belum berjalan lama itu terus dikawal dan dievaluasi agar berjalan sukses.

“Setiap perubahan pasti akan ada goncangan. Namun, selama kebijakan ini dikawal dengan benar dan konsisten, serta terus dievaluasi selama kuru waktu tertentu, maka saya yakin kita dapat melewati masa transisi ini,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin Pastikan Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan Secara Bermartabat

Menteri Mukhtarudin Pastikan Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan Secara Bermartabat

Kementerian P2MI
Puncak Peringatan International Migrant Day, Menteri P2MI Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil ke Berbagai Negara

Puncak Peringatan International Migrant Day, Menteri P2MI Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil ke Berbagai Negara

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin: Kampanye Migran Aman Wujud Komitmen dan Kehadiran Negara dalam Melindungi PMI

Menteri Mukhtarudin: Kampanye Migran Aman Wujud Komitmen dan Kehadiran Negara dalam Melindungi PMI

Kementerian P2MI
Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia

Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI
Bertemu Pimpinan Redaksi Media, Menteri P2MI Siapkan 500.000 Pekerja Migran pada 2026

Bertemu Pimpinan Redaksi Media, Menteri P2MI Siapkan 500.000 Pekerja Migran pada 2026

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Kementerian P2MI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Kementerian P2MI
Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan

Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan "Quick Win" Presiden Prabowo

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Teken MoU dan PKS dengan Mitra Strategis, Fokus Cetak 500.000 PMI Kompeten

Kementerian P2MI Teken MoU dan PKS dengan Mitra Strategis, Fokus Cetak 500.000 PMI Kompeten

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong

Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong

Kementerian P2MI
Bangun Sistem Migrasi Aman, Menteri Karding dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU Perlindungan PMI

Bangun Sistem Migrasi Aman, Menteri Karding dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU Perlindungan PMI

Kementerian P2MI
Serahkan Hewan Kurban Prabowo ke Kota Palu, Menteri Karding: Tanda Cinta Presiden kepada Masyarakat

Serahkan Hewan Kurban Prabowo ke Kota Palu, Menteri Karding: Tanda Cinta Presiden kepada Masyarakat

Kementerian P2MI
Perdana dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G

Perdana dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Tuntaskan 567 Aduan PMI, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu

Kementerian P2MI Tuntaskan 567 Aduan PMI, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu

Kementerian P2MI
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com