KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi mengedepankan taat pada aturan, hukum, dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementerian Pertanian ( Kementan).
Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan, penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus mengikuti aturan yang berlaku.
Kementan sudah mengatur lewat Peraturan Mentan (Permentan) Nomor 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit 200-an RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Prihasto mengatakan, wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Setelah RIPH diterbitkan Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan Persetujuan Impor (PI) ke Kemendag," jelasnya dalam siaran pers, Sabtu.
Baca juga: Antisipasi Dampak El Nino, Ditjen PSP Kementan Kembangkan Optimasi Lahan Kering
Prihasto menjelaskan, pelaku usaha dapat mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK) yang terintegrasi dengan Sistem RIPH, yang mulai 2023 masuk dalam NK Transisi.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan Nomor 39/2019 tentang RIPH. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka akan diterbitkan RIPH," jelasnya.
Lebih lanjut, Prihasto menegaskan, RIPH adalah rekomendasi teknis tentang produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk sehingga aman dikonsumsi dan bermutu baik.
Proses RIPH menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.
Baca juga: Pulihkan Kepercayaan Publik, Pejabat Kementan Teken Pakta Integritas Zero Tolerance for Integrity
Prihasto juga menjelaskan, pelaku usaha dapat mengajukan RIPH bawang putih pada RIPH 2024 sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 39/2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, Kementan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura akan menerbitkan surat keterangan lunas (SKL).
Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, perusahaan itu dapat mengajukan permohonan RIPH 2024.
Perusahaan itu dapat mengajukan sampai 4.000 ton untuk 1 SKL, lalu sebanyak 5.000 ton untuk 2 SKL, dan seterusnya.
Sampai saat ini, terdapat 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada.
“Kementan juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan tersebut yang bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan,” jelas Prihasto.
Sebelumnya, Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menegaskan, Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi dan semangat menegakkan integritas di jajarannya. Salah satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu tiga bulan ke depan.
Program itu dilakukan dengan membuat langkah inisiatif yang sangat cepat untuk mereformasi birokrasi, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Salah satunya adalah penerapan penerbitan RIPH yang transparan dan sesuai aturan bagi semua importir bawang putih.
Baca juga: Plt Mentan Arief Prasetyo: Kita Kembalikan Lagi Kementan yang Bermartabat dan Keren
"Saya yakin dan percaya Kementan setelah ini adalah kementerian yang bermartabat, kementerian yang bisa dibanggakan, dan kementerian yang bisa menjadi contoh bagi kementerian lain," harapnya.