KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perkebunan ( Dirjenbun) Kementerian Pertanian ( Kementan) Andi Nur Alam Syah bersama perwakilan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kunjungan ke Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas sejumlah kendala dan potensi usaha yang bisa dikembangkan di Subang. Selain itu juga untuk meninjau langsung PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Seperti diketahui, Subang merupakan daerah yang dikenal memiliki banyak kawasan kebun teh, karet hingga sawit. PTPN VIII menjadi salah satu perusahaan perkebunan yang mengelola dan menginisiasi peningkatan produksi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi meminta masyarakat maupun petani untuk mencari alternatif yang mampu membantu vegetasi dan konservasi lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan bencana.
Baca juga: Targetkan Swasembada Gula Konsumsi, Ditjenbun Tingkatkan Produksi dan Kualitas Tebu
"Dicari lagi vegetasi yang bisa dikembangkan di sini selain teh, karet, dan sawit. Karena kan di Subang ini merupakan dataran tinggi, dibutuhkan drainase air supaya tidak banjir. Perlu juga tanaman atau hutan sebagai penghambat dan penghalang airnya," ujar pria yang akrab disapa Kang Dedi itu melalui keterangan persnya, Kamis (11/5/2023).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Subang Ruhimat mengatakan, Subang memiliki sekitar 6.000 hektar lahan tidak produktif yang bermanfaat untuk perkebunan dan agrowisata.
Ia menjelaskan, penataan objek wisata merupakan tanggung jawab PTPN VIII. Oleh karenanya, peran Komisi IV DPR sangat dibutuhkan untuk sinkronisasi dengan pemerintah, sehingga ke depannya tidak akan ada musibah atau kendala yang berarti.
"Kami mohon arahan dan solusi untuk di wilayah Subang ini, khususnya menyangkut kepentingan perkebunan teh naungan PTPN yang perlu juga kita sinkronisasikan dengan pihak pemerintah dan kementerian," tutur Ruhimat.
Baca juga: Sukseskan Pembangunan Nurseri Modern, Ditjenbun Berkolaborasi dengan Puslitkoka
Adapun kunjungan Dirjenbun dan Komisi IV DPR ke Subang itu juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, seperti PTPN VIII, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.
Dirjenbun Andi Nur Alam Syah mengatakan, pemerintah siap melaksanakan arahan sesuai dengan tugas yang ada.
"Direktorat Jenderal Perkebunan ( Ditjenbun) bertugas menjaga kelangsungan pengembangan komoditas perkebunan, termasuk usaha perkebunan, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Andi.
Dia menjelaskan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan mengundang PTPN VIII untuk mendiskusikan potensi agrowisata, termasuk perihal lahan perkebunan yang telah dikonversikan menjadi lahan hortikultura.
"Petani bisa melakukan diversifikasi, baik itu dengan komoditas hortikultura, komoditas pangan maupun ternak, tetapi tetap menjalankan pengembangan diversifikasi usaha tersebut," tuturnya.
Semua itu, sambung Andi, harus mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 44 ayat (3).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan dengan budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan tanaman perkebunan sebagai usaha pokok.
Lebih lanjut, Andi berharap bahwa koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dari semua pihak terkait bisa memajukan serta meningkatkan potensi perkebunan di Subang.
"Baik itu peningkatan produksi, agrowisata, pemberdayaan pekebun, terpeliharanya konservasi lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat khususnya para petani," tambahnya.
Baca juga: Ditjenbun Luncurkan Aplikasi BABE-Bun untuk Dukung Penyediaan, Pengawasan dan Peredaran Benih Sawit