Monitoring Karantina Sapi di Cilegon, SYL: PMK Ada, tetapi Bisa Disembuhkan

Kompas.com - 22/05/2022, 09:26 WIB
DWN,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meyakini bahwa penyakit mulut dan kuku ( PMK) pada hewan ternak dapat disembuhkan, dan aman bagi manusia.

"PMK ada, iya. (Akan) tetapi (sapi yang mengalami) PMK bisa disembuhkan. PMK memang hadir, tapi tidak membahayakan manusia,” imbuhnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Artinya, lanjut dia, masyarakat tak perlu khawatir mengonsumsi daging sapi. Sebab, pemrosesan produksi daging ternak sudah sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) dapat dimakan.

Oleh karena itu, SYL mengimbau agar tidak ada kepanikan dari pihak mana pun dalam menyambut Idul Adha 2022 atau 1443 Hijriah (H).

Baca juga: Mentan Pastikan Ketersedian Hewan Ternak untuk Idul Adha Aman dan Bebas PMK

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan monitoring tindakan karantina di Cilegon, Sabtu (21/5/2022). Kegiatan ini diawali dengan apel siaga PMK yang langsung dipimpin oleh SYL.

Adapun tujuan dari kegiatan apel siaga PMK adalah menjamin keamanan dan kesehatan lalu lintas hewan ternak, termasuk untuk kebutuhan Idul Adha.

Pada kesempatan itu, SYL secara langsung memastikan lalu lintas sapi antararea berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Utamanya, dalam penanganan wabah PMK di Pelabuhan Merak, Sabtu.

 

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memastikan lalu lintas sapi antararea berjalan sesuai SOP. 
 
DOK. Humas Kementan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memastikan lalu lintas sapi antararea berjalan sesuai SOP.

Didampingi Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang, SYL melakukan inspeksi terkait pengawasan terhadap sapi yang akan dilalulintaskan keluar Pulau Jawa ke Pulau Sumatera.

Inspeksi tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Barantan secara aktif terus melakukan pengawasan terhadap hewan ternak di tempat pemasukan dan pengeluaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Berdasarkan data pada sistem lalu lintas perkarantinaan, Indonesia Quarantine Full Automation System (IQFAST) Karantina Pertanian Cilegon mencatat peningkatan lalu lintas komoditas asal sektor peternakan secara signifikan.

Pada 2021, media pembawa rentan PMK yang dilalulintaskan mencapai 25.153 ekor. Angka ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan lalu lintas ternak rentan PMK pada 2020 yang hanya tercatat 10.745 ekor saja.

Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Kementan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan di Pelabuhan

"Hari ini, Sabtu, saya berkesempatan untuk memastikan bahwa Barantan menerapkan biosekuriti terhadap pengeluaran 149 ekor sapi tujuan Pekanbaru. Lalu lintas dari Pelabuhan Merak melalui Pelabuhan Bakauheni," kata SYL.

Adapun tindakan karantina yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, dan penyemprotan desinfektan. Hal ini untuk membunuh virus yang kemungkinan masih terbawa, salah satunya penyebab PMK.

"Tidak ada lalu lintas hewan di sini yang bisa lolos tanpa prokes. Hewan yang tidak lolos, diberhentikan sampai di si i," ujar SYL.

Dalam kesempatan itu, tak lupa ia memberikan apresiasi terhadap kinerja Barantan dan juga instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan di tempat pengeluaran dan pemasukan.

Baca juga: Cegah PMK, Peternak Sapi di Depok Semprotkan Disinfektan hingga Lockdown Kandang

Jamin lalu lintas hewan ternak aman

Sementara itu, Kepala Barantan Bambang mengatakan, siaga PMK merupakan respons dari Kementan untuk menjamin lalu lintas hewan ternak aman di tengah wabah.

"Kami lakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa, seperti di Pelabuhan Merak ini," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Bambang, hewan ternak dipastikan sudah memenuhi biosekuriti dan masa karantina selama 14 hari telah terpenuhi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dokumen meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dilengkapi surat rekomendasi pengeluaran dan pemasukan dari Dinas Peternakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 21 Tahun 2015.

Baca juga: Antisipasi PMK, Berikut Syarat Masuk Hewan Ternak ke Banten

Menurut Bambang, pencegahan PMK memerlukan koordinasi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada penyebaran ke daerah yang masih terbebas PMK.

Sebagai informasi, dalam apel siaga PMK itu juga dihadiri Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan Wisnu Wisesa Putra, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan Barantan Junaidi, dan Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum KD, serta Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta.

Hadir pula dalam acara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten Agus M Tauchid, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Efa Sarifah, PT Krakatau Bandar Samudra, PT Pelindo II Banten, dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

 

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com