KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan, pertanggungan dari program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ditujukan agar petani tetap dapat berproduksi.
“Pertanggungan yang diberikan AUTP juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan produktivitas hasil pertanian dalam situasi dan kondisi apapun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Ali menjelaskan, anggota program AUTP akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim tanam.
Besaran ini, akan diberikan jika petani mengalami gagal panen akibat dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Baca juga: 60 Ha Sawah di Mukomo Terancam Gagal Panen, Mentan Imbau Petani Ikut AUTP
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap, program AUTP dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian iklim.
Perlindungan yang dimaksud adalah menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari pertanggungan asuransi.
"Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya," ucap SYL.
Kementan sendiri telah mengingatkan pentingnya AUTP atau asuransi pertanian agar petani mendapatkan perlindungan.
Baca juga: Antisipasi Kerugian saat Gagal Panen, Kementan Imbau Petani Gunakan AUTP
Kementan melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga tengah mempersiapkan sejumlah langkah tepat. Utamanya dalam menghadapi musim kemarau.
Prosedur pembayaran program AUTP
Terkait biaya program AUTP, Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati menerangkan, petani harus membayar premi sebesar Rp 180.000 per ha per musim tanam.
"Namun, pemerintah memberikan bantuan pembayaran premi sebesar Rp144.000. Artinya, petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp 36.000 per ha per musim tanam. Cukup ringan bagi petani," katanya.
Baca juga: Antisipasi Kerugian Saat Gagal Panen, Mentan Minta Petani Ikut AUTP
Adapun caranya, petani cukup mendaftarkan sawahnya sebelum masa tanam. Petani juga harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).
"Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen ke pelaksana AUTP yaitu PT Jasindo. Dengan membayar premi 20 persen ke rekening PT Jasindo, maka akan langsung terbit polis pada aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP)," imbuh Indah.