Antisipasi Kerugian Saat Gagal Panen, Mentan Minta Petani Ikut AUTP

Kompas.com - 17/05/2021, 20:09 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyarankan agar para petani mengasuransikan lahannya melalui program proteksi areal persawahan milik Kementerian Pertanian ( Kementan) bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

“Asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Jika terjadi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim sebesar Rp 6 juta per hektar (ha)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021).

Hal tersebut juga mengacu pada bencana banjir yang merusak sedikitnya 20 ha sawah siap panen milik warga di empat desa yang terletak di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (8/5/2021).

Adapun kasus serupa juga terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Terdapat setidaknya ratusan ha areal persawahan terendam banjir.

Baca juga: Sosialisasikan AUTP di Bondowoso, Dirjen PSP: Petani Gagal Panen Dibayar Rp 6 Juta

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian ( PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, AUTP akan menjamin petani tetap dapat berproduksi meski lahannya terkena musibah.

“Dengan klaim asuransi pertanian petani tidak akan menderita kerugian. Justru petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali. Sehingga produksi pertanian juga tidak berhenti," tuturnya.

Sarwo Edhy mengungkapkan, tujuan dari AUTP adalah meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani Indonesia.

“Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ungkapnya.

Baca juga: Siapkan 500 Ha AUTP, Distan Gorontalo Utara Sebut Dana Dipotong untuk Penanganan Pandemi

Lebih lanjut, kata dia, perlindungan yang diberikan oleh AUTP ditujukan untuk petani yang memiliki tanaman padi serta jenis hortikultura lainnya.

“AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi,” tutur Sarwo.

Pendaftaran dan biaya AUTP

Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, cara untuk mendaftar UTP cukup mudah.

“Sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementan," jelasnya.

Baca juga: Bukan Cuma untuk Pertanian, Embung Diharapkan Dapat Tingkatkan Pendapatan Petani

Melalui surat keputusan tersebut, kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Adapun penilaian tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Mentan Nomor 41/Kpts/OT.210/1992.

“Untuk waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai,” ungkap Sarwo.

Ia menjelaskan, petani yang mendaftarkan diri akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di masing-masing kecamatan serta dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Adapun biaya asuransi petani tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

Baca juga: Ajak Petani di Agam Manfaatkan KUR, Mentan: Kini Petani Tak Perlu Risau

"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau kurang lebih Rp 36.000 per ha sawah di setiap musim tanam," kata Sarwo Edhy.

Menurutnya, petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantu dengan kehadiran AUTP.

“Dengan begitu petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," tuturnya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com