KTNA: Pupuk Subsidi Program Lintas Kementerian, Bukan Urusan Kementan Saja

Kompas.com - 19/04/2021, 13:11 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional HM Yadi Sofyan Noor mengatakan, penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja.

Sebab, penyediaan pupuk merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tata kelola melibatkan pemerintah daerah (pemda).

"Jadi ini untuk meluruskan simpang-siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program pemerintah, lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah-olah yang mengurus semuanya," katanya di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Sofyan menjelaskan, dalam sinergi antar kementerian ini, Kemenkeu menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi.

Baca juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan

Kemudian, Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya

Kementan, sambungnya, menyiapkan petani yang menjadi sasaran penerima pupuk subsudi. melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). 

Kemudian, lewawt aplikasi online button-up, Kementan mengawal pemanfaatan pupuk subsidi oleh petani, melakukan monitoring dan mengevaluasinya.

"Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan, tata kelola pelaksanaan program pupuk bersubsidi juga melibatkan peran dan tugas pemerintah provinsi (pemprov).

Pasalnya pemprov yang menentukan alokasi subsidi pupuk antarkabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3).

Baca juga: Kementan Jamin Ketersediaan Pangan Aman Selama Puasa dan Lebaran

Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antarkecamatan dan mengawasinya melalui KP3.

"Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.

Untuk itu, Sofyan menegaskan, bila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu wilayah desa naik, mesti diselesaikan di tingkat kecamatan. Kendala dan masalah di level kecamatan mesti diselesaikan di tingkat kabupaten.

"Prinsipnya adalah masalah lokalitas mesti diselesaikan di wilayah setempat, sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif," ujarnya.

Baca juga: Dukung Petani, Kementan Siapkan Stok Pupuk Subsidi 3 Kali Lipat

Penggunaan pupuk secara bijak

Sofyan menyebutkan pupuk merupakan unsur penting dalam produksi pangan, petani butuh pupuk secara tepat waktu, jumlah dan jenisnya. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya.

Oleh karena itu, petani harus menggunakan pupuk secara bijak karena penggunaan pupuk kimia yang terlalu banyak juga merugkan.

Sebab berdampak leveling off. peningkatan produksinya tidak sepadan dengan tambahan pupuk kimia, lahan menjadi tidak subur lagi, semakin tandus, belut, cacing, dan mikroba berkurang drastis.

"Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin, yakni maksimal 2 hektar (ha) per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengusulkan dalam e-RDKK,” jelasnya.

Baca juga: Kesuburan Tanah Menurun, Kementan Turunkan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Sofyan pun menegaskan, kini saatnya penggunaan pupuk kimia mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati.

Menurutnya, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibanding pupuk kimiawi karena petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya.

Dia mencontohkan, seperti limbah jerami, tumbuhan hijau, kotoran ternak dan lainnya bisa dijadikan kompos.

"Setidaknya dibutuhkan 500 kilogram hingga 2 ton per ha pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi," tuturnya.

Baca juga: Kementan Dapat Tambahan Anggaran Rp 4,19 Triliun, Ini Rinciannya

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com