Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan

Kompas.com - 17/04/2021, 08:00 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhie menjelaskan, distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan secara tertutup.

Adapun mekanisme distribusinya, kata dia, tetap mengacu pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Melalui e-RDKK, kami dapat membagikan pupuk bersubsidi secara merata sesuai nama petani dan jumlahnya. Namun, jumlah pupuk tetap menyesuaikan kuota yang ada karena terbatas," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (16/4/2021).

Sarwo menjelaskan, para penerima pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.

Baca juga: 291 Permentan Dicabut, Investasi Pertanian Melonjak 110 Persen

"Dalam Permentan disebutkan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), lahan maksimal 2 hektar (ha), tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan telah menyusun eRDKK," katanya.

Untuk itu, Kementan meminta agar para petani tidak mengkhawatirkan stok pupuk bersubsidi. Sebab, ketersediaan stok pupuk dijamin aman.

Begitu pula ketersediaan pupuk subsidi di Sumenep, Madura. Bupati Sumenep Achmad Fauzi turut meminta agar petani tidak mengkhawatirkan hal tersebut.

Sebelumnya, Kementan telah memberikan apresiasi atas keterlibatan pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin pupuk bersubsidi.

Baca juga: Dirjen PSP Ungkap 3 Dampak Besar Pupuk Bersubsidi bagi Petani

Menurut Bupati Achmad, dalam memantau pupuk bersubsidi memang dibutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Utamanya dari pemda. Pasalnya, kuota pupuk bersubsidi sangat terbatas. Jadi, kami harus kawal agar petani yang terdaftar di eRDKK bisa mendapatkannya," ucapnya, Jumat.

Lebih lanjut, Achmad menyampaikan, stok pupuk bersubsidi aman bagi petani selama musim tanam, sehingga mereka tidak perlu khawatir.

“Kami menjamin ketersedian pupuk bersubsidi kepada petani. Dengan catatan, para petani itu sudah tergabung dalam Poktan. Dari Poktan, maka secara otomatis petani akan terdata dalam Rencana Definitif Kelompok Tani (RDKK),” katanya.

Baca juga: Petani Harus Terdaftar di e-RDKK Untuk Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Petani dalam poktan itu, sambung dia, dipastikan akan mendapatkan kartu tani (Kartan) sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi.

Hal ini dilakukan guna menghindari adanya penyelewengan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penebusan pupuk bersubsidi.

Dengan begitu, pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak sebagai penerima.

“Kami berharap, penyaluran pupuk subsidi akan tepat guna, tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat tempatnya,” imbuhnya.

 

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com