Tanggapi Keluhan Petani Sragen, Mentan: Tidak Ada Kebijakan Jual Pupuk Subsidi Secara Paket

Kompas.com - 16/04/2021, 08:24 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menanggapi keluhan petani Sragen atas kebijakan kios pengecer yang mengharuskan pembelian pupuk nonsubsidi jika ingin menebus jatah pupuk subsidi.

Dia menegaskan, kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani. Tetapi untuk membantu petani memperlancar usaha taninya.

" Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi, tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menambahkan, data-data petani penerima pupuk bersubsidi sudah tercantum dalam distem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Baca juga: Dirjen PSP Ungkap 3 Dampak Besar Pupuk Bersubsidi bagi Petani

“Petani bisa mendapatkan pupuk sesuai data yang tercantum. Tidak ada kebijakan mengharuskan petani mendapatkan pupuk secara paket dengan pupuk nonsubsidi," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sarwo mengatakan, distribusi pupuk subsidi mengacu pada prinsip 6T atau 6 Tepat. Selain itu, Kementan juga meminta partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi.

"Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Sasaran," terangnya.

Adapun, keluhan tersebut salah satunya mencuat di Kecamatan Sidoharjo dan Tanon, Sragen.

Di Kecamatan Tanon, Wakil Ketua Kelompok Tani (Poktan) Raharjo Desa Gawan, Sutarno mendapat keluhan dari anggotanya yang diancam pengecer tidak akan diberi jatah pupuk subsidi jika tidak mau membeli nonsubsidi.

Baca juga: Dukung Petani, Kementan Siapkan Stok Pupuk Subsidi 3 Kali Lipat

“Ya kemarin sempat ramai, petani di sini juga mbengok (teriak) karena mau ambil jatah subsidi harus diembel-embeli beli nonsubsidi. Kalau nggak mau, jatahnya pupuk subsidi nggak diberikan,” terangnya.

Ia menyampaikan, petani sempat berang dan berontak karena harus diwajibkan membeli ( tumpangan)  pupuk nonsubsidi itu cukup mahal.

Setiap satu hektar (ha), petani diwajibkan membeli pupuk NPK nonsubsidi satu sak 20 kilogram (kg) seharga Rp 185.000.

“Ya pada nggak mau. Karena memberatkan. Dulu juga nggak ada tumpangan macam-macam kok mau dipermainkan. Sudah petani ini kesulitan pupuk kurang, malah dibebani pakai tumpangan segala. Siapa yang nggak pegel,” tuturnya.

Senada, perwakilan Poktan Karya Mulya Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Joko Alip Sutanto menyampaikan, saat ini petani menghadapi kendala jatah pupuk bersubsidi yang jauh di bawah kebutuhan.

Baca juga: Kesuburan Tanah Menurun, Kementan Turunkan Alokasi Pupuk Bersubsidi

“Banyak petani yang ngeluh, kenapa harus diembel-embeli beli pupuk nonsubsidi. Kalau nggak dibeli, jatah pupuk bersubsidinya tidak diberikan,” ujarnya.

Selain itu, petani juga dipersulit dengan kebijakan pengecer yang mulai main tumpang dalam mendistribusikan pupuk subsidi jatah petani.

“Akhirnya petani yang tua-tua menolak dan tidak mau beli lagi karena diwajibkan membeli pupuk nonsubsidi, itu jadi malas,” paparnya.

Alokasi pupuk subsidi berkurang

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi di Sragen pada 2021 memang berkurang dari tahun 2020.

Baca juga: Ekspor Pertanian Naik, Kementan: Kami Siap Gelar Karpet Merah untuk Eksportir

Untuk TSP dan ZA tidak ada jatah lagi. Sementara itu, urea hanya yang dijatah 99 persen dari pengajuan. Kemudian jenis NPK hanya mendapat jatah 30 persen dari pengajuan kabupaten.

“Sedangkan jatah pupuk organik kita dapatkan. Pengurangan itu karena memang kemampuan anggaran pemerintah yang banyak untuk penanganan Covid-19,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan terkait penyediaan pupuk bersubsidi, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin.

Pada pendataan awal terkait RDKK juga sudah diinput sesuai dengan kebutuhan petani. Tentunya kebutuhan itu disesuaikan dengan rekomendasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

Kemudian sebelum membuat RDKK, para petugas PPL juga sudah dikerahkan mendampingi petani dan poktan dengan pedoman dari Balitbangtan.

Baca juga: Amankan Ketersedian Pangan hingga Lebaran, Kementan Intervensi Distribusi dan Stok

“Dari RDKK kemudian diinput ke e-RDKK. Ternyata yang turun memang di bawah kebutuhan dan RDKK karena pemerintah banyak prioritas alokasi anggaran di era Covid-19 ini. Tidak hanya dunia pertanian, semua sektor juga merasakan imbas yang sama,” tukasnya.

Dia berharap, kekurangan alokasi itu bisa dipenuhi dengan pupuk nonsubsidi atau bisa menggunakan pupuk organik. Sebab, kalau hanya mengandalkan jatah pupuk subsidi memang akan sangat kurang.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com