Kesuburan Tanah Menurun, Kementan Turunkan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 10/04/2021, 12:52 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Subsidi pupuk menyesuaikan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Humas Kementerian Pertanian Subsidi pupuk menyesuaikan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani pada 2021 mengalami penurunan drastis.

Penurunan tersebut, kata dia, terjadi karena dipicu oleh sistem rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik (e-RDKK) dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang menerapkan dosis ideal untuk pemupukan.

Mentan SYL, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/4/2021) menyampaikan, rekomendasi dosis pupuk ideal dalam e-RDKK telah melalui proses pengkajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pertanian.

"Dosis pupuk turun sesuai kondisi lapangan, terutama unsur hara dari hasil kajian Litbang Kementan. Baiknya, maksimalkan pupuk organik," katanya.

Baca juga: Mimpi Petani di Tengah Anjloknya Harga Tebu

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy pun membenarkan bahwa kesuburan tanah para petani mulai menurun karena faktor penggunaan pupuk anorganik yang mengkhawatirkan.

Untuk kembali menyehatkan lahan pertanian, Sarwo Edhy juga berpesan agar para petani bisa menggunakan pupuk organik.

Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) 2013 melaporkan, terdapat sebanyak 86,41 persen petani yang menggunakan pupuk anorganik.

Baca juga: Khawatir Krisis Pangan, Wagub Jabar Minta Petani Tidak Alih Fungsikan Sawah

Data tersebut juga menunjukkan, sebesar 13,5 persen petani menggunakan pupuk berimbang, yaitu organik dan anorganik. Sementara itu, hanya 0,07 persen petani saja yang menggunakan pupuk organik.

"Ini menunjukkan bahwa petani di Indonesia lebih tertarik menggunakan pupuk anorganik. Padahal di balik itu, ancaman terhadap pertanian Indonesia sangat besar," kata Sarwo Edhy.

Untuk mengatur penggunaan pupuk organik, Kementan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

"Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik," ujarnya.

Keluhan pada petani di Tulungagung

Kepala Seksi (Kasi) Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Kementan Kabupaten Tulungagung Tri Widyo Agus Basuki (Oki) memaparkan tentang kondisi tanah pertanian di wilayahnya yang kini kehabisan unsur hara.

Baca juga: Mau Jadi Petani Stroberi Berhadiah Rp 1 Miliar di Australia? Ini Syaratnya...

Akibat hal itu, para petani di Tulungagung pun mengandalkan pupuk kimia untuk menutrisi tanah pertanian.

"Semakin lama unsur hara semakin habis, dosis pemberian pupuk kimia juga semakin bertambah. Begitu pemerintah berpatokan pada dosis ideal pemupukan, akhirnya terjadi pengurangan yang signifikan,” kata Oki.

Sistem di e-RDKK Kementan, jelas Oki, langsung melakukan penyesuaian kebutuhan pupuk.

Ia mencontohkan pada 2020 lalu, setiap hektar tanah mendapat alokasi 300 kilogram (kg) pupuk urea

Dengan begitu, untuk tiga kali tanam dalam setahun, setiap hektar mendapat alokasi sebanyak 900 kg pupuk urea.

Baca juga: Petani Tebu Mengeluhkan Sulitnya Mendapatkan Stimulus dari Pemerintah

“Namun sekarang begitu dimasukkan dalam e-RDKK, langsung dipotong oleh sistem. Tidak bisa dapat sepenuhnya seperti tahun lalu,” ungkapnya.

Bahkan setelah keluar alokasi berdasarkan sistem, lanjut Oki, alokasi yang diberikan lewat penetapan Surat Keputusan (SK) pun masih mengalami pengurangan.

Penetapan alokasi berdasarkan SK hanya sekitar 38 sampai 40 persen dari alokasi yang sudah dipotong oleh sistem.

Karena itu, kondisi tersebut mulai dikeluhkan oleh para kelompok petani di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Pastikan Stok Pupuk di Pantura Aman, Kementan Siapkan Sejumlah Strategi

“Banyak kelompok tani yang khawatir jika alokasi pupuk subsidi akan dikurangi sesuai SK penetapan. Karena tidak ada solusi bagi petani, selain membeli pupuk non-subsidi,” kata Oki.

Ia juga menjelaskan, sesuai data pada 2020, terdapat sebanyak 88.533 petani dengan luas tanam sebesar 145.499 ha di Tulungagung.

Pada 2020, terdapat sejumlah alokasi pupuk bersubsidi, di antaranya jenis urea sebanyak 39.742 ton, jenis ZA 13.819 ton, jenis SP36 sebanyak 9.318 ton dan jenis NPK sebanyak 35.203 ton.

Pada 2021, jumlah petani membengkak menjadi 113.682 orang dengan luas tanam sebesar 140.932,94 ha.

Baca juga: Hingga Maret 2021, 1,9 juta Ton Pupuk Subsidi Sudah Disalurkan

Sementara itu, beberapa alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menurun. Pupuk urea turun menjadi 21.025 ton, pupuk ZA juga sedikit turun menjadi 13.769 ton, dan pupuk SP36 menurun drastis menjadi 282 ton.

“Dari alokasi berdasar sistem ini, terdapat penurunan pada jenis urea dan SP36, namun ada penambahan pada jenis NPK dan alokasi itu masih terpotong banyak, saat dituangkan dalam SK penetapan,” jelas Oki.

Berdasarkan SK, kata dia, pupuk urea masih mencapai 97 persen. Namun, jenis lain hanya mencapai 38 sampai 40 persen saja.

Menanggapi kekhawatiran para petani, Oki optimis akan diadakan evaluasi pelaksanaan tanam di tahap pertama.

Baca juga: Hindari 5 Kesalahan Memberikan Pupuk Pada Tanaman

Menurutnya, jika memang ada kekurangan pupuk untuk petani, pemerintah nantinya akan tetap membantu.

“Ini sekedar keyakinan saya, jika memang dianggap kurang, pasti akan ditambah. Tidak mungkin pemerintah membiarkan petani kekurangan pupuk,” ujar Oki.

Terkini Lainnya
Serapan Beras Bulog Tembus 2 Juta Ton, Mentan Amran: Ini Lompatan Eksponensial
Serapan Beras Bulog Tembus 2 Juta Ton, Mentan Amran: Ini Lompatan Eksponensial
Kementan
Saat Harga Beras Dunia Anjlok, Indonesia Cetak Rekor Produksi dan Akhiri Impor Konsumsi
Saat Harga Beras Dunia Anjlok, Indonesia Cetak Rekor Produksi dan Akhiri Impor Konsumsi
Kementan
Selalu Berdialog dengan Petani, Gaya Kerja Mentan Amran Dipuji Wapres Gibran
Selalu Berdialog dengan Petani, Gaya Kerja Mentan Amran Dipuji Wapres Gibran
Kementan
Indonesia Surplus Beras Tanpa Impor, Mentan Amran: Bukti Komitmen Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan
Indonesia Surplus Beras Tanpa Impor, Mentan Amran: Bukti Komitmen Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan
Kementan
Serapan Beras Bulog Januari–Mei 2025 Jadi yang Tertinggi dalam 57 Tahun
Serapan Beras Bulog Januari–Mei 2025 Jadi yang Tertinggi dalam 57 Tahun
Kementan
Lakukan Tanam Perdana di Pulang Pisau, Kalteng Percepat Langkah Menuju Swasembada Pangan
Lakukan Tanam Perdana di Pulang Pisau, Kalteng Percepat Langkah Menuju Swasembada Pangan
Kementan
Kebut Target Swasembada, Kementan Selesaikan Tanam Perdana di 2 Lokasi Cetak Sawah Baru
Kebut Target Swasembada, Kementan Selesaikan Tanam Perdana di 2 Lokasi Cetak Sawah Baru
Kementan
Tegaskan Meritokrasi, Mentan Amran Coret Calon Pejabat Titipan meski Keluarga Sendiri
Tegaskan Meritokrasi, Mentan Amran Coret Calon Pejabat Titipan meski Keluarga Sendiri
Kementan
Luruskan Informasi, Mentan Amran Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Wapres Gibran
Luruskan Informasi, Mentan Amran Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Wapres Gibran
Kementan
Sepulang dari Yordania, Mentan Amran Sidak Kantor Bulog dan PIHC
Sepulang dari Yordania, Mentan Amran Sidak Kantor Bulog dan PIHC
Kementan
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Kementan
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Kementan
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Kementan
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Kementan
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke