Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kementan Tetapkan Kebijakan Minim Risiko

Kompas.com - 12/02/2021, 09:52 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan) Yanti Ermawati mengatakan, Kementan berusaha untuk menetapkan kebijakan minim risiko.

Kebijakan minim risiko itu, kata Yanti, merupakan upaya untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kebijakan minim risiko ini membutuhkan sinergi dari instansi terkait. Sebab, akan sulit untuk dilakukan sendiri,” kaya Yanti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Yanti mewakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy dalam live streaming dialektika “Evaluasi Subsidi Pupuk, Tunai Jadi Solusi?” pada Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Blora, Ini Tanggapan Pupuk Indonesia

Terkait mekanisme distribusi pupuk bersubsidi, Yanti menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan secara tertutup. Hal ini dilakukan agar penyaluran bisa tepat sasaran.

“Penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 5/2013. Ini agar bisa tepat sasaran dan tepat waktu. Selain itu, kita juga menyesuaikan dengan musim tanam,” papar Yanti.

Ia menerangkan, sasaran distribusi pupuk bersubsidi adalah petani yang tercantum dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK). Pemberian ini juga mencakup jumlah pupuk yang diusulkan.

“Hal yang jadi masalah saat ini adalah para petani yang tidak tercantum dalam sistem eRDKK menuntut untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.

Baca juga: Pupuk Bersubsidi Langka? Ini Penjelasan Kementan

Padahal, lanjut dia, pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya. Pada tahun berikutnya, RDKK ini diruangkan dalam sistem eRDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan.

“Sistem eRDKK ini kan untuk bahan pertimbangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun berjalan. Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkali memunculkan polemik. Jadi, tidak seharusnya ada kelangkaan,” terangnya.

Mendukung pernyataan Yanti, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal menyatakan, sistem tertutup yang digagas pemerintah mengharuskan distribusi pupuk melalui mekanisme pendataan.

“Kuncinya ada pada pendataan. Ada beberapa pihak di luar data yang kemudian menuntut diberikan pupuk bersubsidi,” katanya.

Baca juga: Begini Pengakuan Penimbun Ratusan Sak Pupuk Bersubsidi di Blora

Lebih lanjut, Gusrizal menjelaskan, penggunaan pupuk bersubsidi sudah diproporsionalkan agar tidak menimbulkan polemik dalam masyarakat.

“Misal ada daerah meminta 24 juta ton, tetapi alokasi hanya bisa sembilan juta ton. Penggunaan ini berarti harus proporsional. Tapi terkadang daerah tidak mau dan tetap meminta 24 juta ton sesuai usulan,” paparnya.

Ia beranggapan, kelangkaan yang muncul merupakan persepsi publik yang merasa tidak mendapat pupuk, tidak masuk RDKK, dan tidak mengetahui perubahan dosis yang telah ditetapkan.

Sebagai tambahan informasi, proses distribusi pupuk ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Kementan dan PT Pupuk Indonesia. Dua belah pihak berjanji akan mengawal secara maksimal kebijakan pupuk bersubsidi.

Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun Ratusan Zak Pupuk Bersubsidi di Blora

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menuturkan, pemerintah selalu mengawal kebijakan yang dikeluarkan, termasuk salah satunya pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi adalah salah satu keseriusan pemerintah menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, bersama kita bisa meningkatkan produktivitas pertanian. Utuk itu, kita selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran,” papar SYL.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com