Antisipasi Kekeringan, Kementan Ajak Petani di Tasikmalaya Manfaatkan Asuransi Pertanian

Kompas.com - 11/09/2020, 14:37 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus mengantisipasi kondisi yang bisa mengancam lahan pertaniannya.

Petani tidak boleh menutup diri terhadap informasi yang bisa mengancam atau pun membantu menjaga lahan,” tuturnya, Jumat (11/9/2020).

Sebab, informasi mengenai ancaman kekeringan di Indonesia sudah disampaikan Badan Pangan Dunia (FAO) dan juga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Berarti harus ada langkah antisipatif, seperti mengikuti asuransi,” tegasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Syahrul mengatakan itu sesuai ajakan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada petani di Tasikmalaya yang sebagian areal pertanian sudah mengalami kekeringan dan terancam panen.

Baca juga: Diversifikasi Pangan, Kementan Fokus 6 Komoditas Lokal Non Beras

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya Rika Rukanah menjelaskan kekeringan yang mulai melanda daerahnya.

Dia memaparkan, dari total luas lahan pertanian 3.461 hektar (ha), 12 kecamatan sudah mulai terdampak kekeringan dengan rata-rata usia tanam 21-91 hari.

Maka dari itu, pemerintah daerah atau dinas sudah menyampaikan kepada petani bahwa ada program asuransi usaha tani padi (AUTP).

Program ini merupakan bentuk kepedulian kepada petani puso atau gagal panen. Program ini dapat menanggulangi resiko gagal panen akibat kekeringan atau terkena banjir serta serangan hama.

Baca juga: Jaga Kebutuhan Petani, Kementan Tingkatkan Alokasi Pupuk Subsidi

"Rata-rata petani tidak mau masuk program tersebut, sehingga baru terasa seperti sekarang ketika kemarau,” terang Rika.

Padahal, lanjutnya, program ini sangat sederhana karena petani cuma membayar premi per ha Rp 36.000 dari yang seharusnya Rp 180.000. Sebab, sudah ada subsidi dari pemerintah menjadi murah.

Rika juga mengatakan, setelah petani masuk program asuransi tersebut, ketika lahan pertaniannya terkena dampak kekeringan, dapat asuransi Rp 6 juta per hektarnya.

AUTP tidak memberatkan petani

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, AUTP tidak akan memberatkan petani.

Baca juga: Percepat Pengembangan Food Estate Kalteng, Kementan Beri Bantuan 379 Miliar

Asuransi tidak memberatkan, justru dengan asuransi lahan pertanian akan dilindungi. Lahan yang gagal panen akan mendapatkan klaim asuransi dan bisa menjadi modal buat petani untuk segera menanam lagi,” katanya.

Sarwo juga menyebut, asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa menutup lahan pertanian dari berbagai ancaman.

“Asuransi menjaga lahan petani dari ancaman kerugian akibat serangan hama, seperti hama wereng, ulat, tikus, dan lainnya. Atau akibat cuaca ekstrim yang menyebabkan banjir atau kekeringan, termasuk bencana alam,” katanya.

Untuk mengikuti program AUTP, Sarwo menjelaskan, petani bisa bergabung dengan kelompok tani (poktan).

Baca juga: Asuransi Pertanian Penting bagi Petani untuk Hadapi Kemarau, Mengapa?

Dengan bergabung, selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan.

Setelah itu, data akan direkap koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.

“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan asesmen pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi,” jelasnya.

Kemudian, premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Baca juga: 159 Poktan di Kabupaten Serang Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Adapun, bantuan premi sebesar 80 persen akan dibayarkan setelah Dinas Pertanian membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP.

Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com