Kementan akan Tindak Tegas Distributor dan Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Curang

Kompas.com - 21/04/2020, 11:44 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor, kios, hingga kelompok tani di Blitar berjalan lancar.DOK. Humas Kementerian Pertanian Pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor, kios, hingga kelompok tani di Blitar berjalan lancar.

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan akan ditindak tegas.

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Sarwo, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Kecurangan yang dimaksud juga meliputi harga jual pupuk. Untuk itu, Kementan mengimbau distributor, pengecer, dan penyalur untuk menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Kementan pun terus menyosialisasikan HET pupuk bersubsidi agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi.

Baca juga: Penjual yang Jual Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai HET Bisa Ditindak

Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram ( kg), SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK berformula khusus Rp 3.000, dan pupuk organik Rp 500 per kg.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, HET berlaku untuk pembelian di kios resmi pupuk secara tunai.

“Selain itu, HET berlaku untuk pembelian pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK dalam sak utuh dengan volume 50 kg. Sedangkan pupuk organik untuk pembelian 40 kg,” kata Syahrul.

Menurut Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.

Baca juga: Mentan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Waktu dan Sasaran

“Kedua aturan tersebut menjelaskan syarat, tugas, dan tanggung jawab produsen, distributor serta penyalur atau pengecer,” kata Wijaya.

Wijaya pun mengimbau petani yang telah terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

“Sehingga petani bisa mendapat harga sesuai dengan HET,” kata Wijaya.

Kemudian untuk mengawasi penyaluran pupuk, Wijaya melanjutkan, gubernur pada tingkat provinsi dan bupati atau wali kota pada tingkat kota membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Penerima Pupuk Subsidi Disurvei Setahun Sekali

“Pemerintah daerah dan aparat hukum harus terus berkoordinasi untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai aturan,” kata WIjaya.

Sementara itu, Sarwo meminta produsen untuk menyimpan stok pupuk dua minggu ke depan.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam,” kata Sarwo.

Terkini Lainnya
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas
Kementan
Dorong Produksi Nasional, Jatim Siap Genjot Indeks Pertanaman PadiĀ 
Dorong Produksi Nasional, Jatim Siap Genjot Indeks Pertanaman PadiĀ 
Kementan
Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung
Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung
Kementan
Berkat Sinergi Kuat, Petani Berhasil Panen Raya
Berkat Sinergi Kuat, Petani Berhasil Panen Raya
Kementan
Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki
Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki
Kementan
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur
Kementan
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian
Kementan
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Kementan
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi
Kementan
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi
Kementan
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga
Kementan
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga
Kementan
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani
Kementan
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi
Kementan
Antisipasi Penurunan Harga, KTNA Harap Bulog Serap Gabah Petani di Masa Panen Raya
Antisipasi Penurunan Harga, KTNA Harap Bulog Serap Gabah Petani di Masa Panen Raya
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke