Hindari Petani Merugi, Pemerintah Atur Ketat Pendaftaran Pestisida

Kompas.com - 19/03/2020, 20:17 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Rahmanto mengatakan, pestisida diperlukan untuk mengendalikan mutu hasil pertanian.

Di satu sisi, Direktur Jenderal PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur agar manfaat yang diperoleh lebih besar dibanding dampak negatifnya.

“Bagaimana pun pestisida tetap harus ramah lingkungan. Kami juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida,” kata Edhy, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (19/3/2020).

Edhy menambahkan, pestisida palsu dan ilegal yang tidak diketahui mutu serta efikasinya sangat merugikan petani. Hal tersebut karena harganya sama dengan produk asli, namun kualitasnya rendah.

Baca juga: Pestisida Dapat Merusak Fungsi Otak pada Bayi Lebah, Kenapa Begitu?

“Produsen pestisida juga dirugikan terkait hak kekayaan intelektual. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor hasil pertanian karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida,” kata Edhy.

Atas risiko penggunaan pestisida terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, Rahmanto mengatakan, pemerintah wajib mengatur penggunaannya.

“Pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran, dan penggunaan pestisida,” kata Rahmanto.

Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Baca juga: Kementan: Jangan Palsukan Pestisida

“Permentan tersebut untuk mengurangi penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dan ilegal, melindungi lingkungan hidup, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan, serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Rahmanto, pada acara Mubes Asosiasi Crop Care 2020.

Beberapa substansi yang berubah setelah Permentan 43 dikeluarkan adalah izin sementara, dan izin percobaan.

Pada Permentan 39, izin sementara belum diatur. Sementara itu, perpanjangan izin percobaan yang semula di Permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun, pada Permentan 43 berubah menjadi dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.

Rahmanto mengatakan, peraturan tersebut sudah melalui pembahasan tentang kriteria teknis dengan instansi dan asosiasi terkait. Pihaknya juga telah mengakomodir batas minimal hasil uji mutu dan beberapa bahan aktif pestisida biologi sesuai dengan SNI.

Baca juga: Uji Lab Ungkap Sayur di Ambon Terpapar Pestisida, Petani Merugi

Sementara itu, untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia, sudah dilakukan pembahasan terkait bentuk formulasi yang tidak perlu dilakukan uji iritasi dan sensitisasi.

“Kami perlu membahas dengan asosiasi agar publik dapat melaksanakan secara profesional, efesien, dan efektif,” kata Rahmanto.

Edhy pun meminta Komisi Pestisida ikut mengawasi para pelaku usaha agar konsisten.

“Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol, dikurangi komposisinya. Kasihan petani, jangan merugikan petani,” kata Edhy.

Terkini Lainnya
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Kepercayaan pada Beras Premium Runtuh, Masyarakat Beralih ke Penggilingan Kecil

Kepercayaan pada Beras Premium Runtuh, Masyarakat Beralih ke Penggilingan Kecil

Kementan
Dukung Kesuksesan Program Jaksa Mandiri Pangan, Kinerja Mentan Diapresiasi Jaksa Agung

Dukung Kesuksesan Program Jaksa Mandiri Pangan, Kinerja Mentan Diapresiasi Jaksa Agung

Kementan
Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

Kementan
Kapal Phinisi Kementan-Kementerian KP Warnai Karnaval HUT Ke-80 RI, Tunjukkan Kekayaan Pangan dan Hasil Laut

Kapal Phinisi Kementan-Kementerian KP Warnai Karnaval HUT Ke-80 RI, Tunjukkan Kekayaan Pangan dan Hasil Laut

Kementan
Prabowo Siap Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Pangan, Ingatkan Denda Rp 50 Miliar

Prabowo Siap Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Pangan, Ingatkan Denda Rp 50 Miliar

Kementan
Wamentan Targetkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tersalur hingga Akhir 2025

Wamentan Targetkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tersalur hingga Akhir 2025

Kementan
Pasca Kasus Beras Oplosan, Mentan Sebut Pabrik Besar Beli Gabah Lebih Tinggi

Pasca Kasus Beras Oplosan, Mentan Sebut Pabrik Besar Beli Gabah Lebih Tinggi

Kementan
Kementan dan Komisi IV DPR Dorong Maros Jadi Lokomotif Pertanian Sulsel, Siap Perjuangkan Bantuan Alsintan

Kementan dan Komisi IV DPR Dorong Maros Jadi Lokomotif Pertanian Sulsel, Siap Perjuangkan Bantuan Alsintan

Kementan
Pengamat: Perlu Kehati-hatian dalam Pernyataan Terkait Polemik Beras

Pengamat: Perlu Kehati-hatian dalam Pernyataan Terkait Polemik Beras

Kementan
Puji Program Swasembada Pangan Indonesia, Menteri Pertanian Selandia: Luar Biasa CepatĀ 

Puji Program Swasembada Pangan Indonesia, Menteri Pertanian Selandia: Luar Biasa CepatĀ 

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke