Hindari Petani Merugi, Pemerintah Atur Ketat Pendaftaran Pestisida

Kompas.com - 19/03/2020, 20:17 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Penjualan Pestisida di Ciamis, Jawa Barat.Dok. Humas Kementerian Pertanian RI Penjualan Pestisida di Ciamis, Jawa Barat.

KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Rahmanto mengatakan, pestisida diperlukan untuk mengendalikan mutu hasil pertanian.

Di satu sisi, Direktur Jenderal PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur agar manfaat yang diperoleh lebih besar dibanding dampak negatifnya.

“Bagaimana pun pestisida tetap harus ramah lingkungan. Kami juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida,” kata Edhy, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (19/3/2020).

Edhy menambahkan, pestisida palsu dan ilegal yang tidak diketahui mutu serta efikasinya sangat merugikan petani. Hal tersebut karena harganya sama dengan produk asli, namun kualitasnya rendah.

Baca juga: Pestisida Dapat Merusak Fungsi Otak pada Bayi Lebah, Kenapa Begitu?

“Produsen pestisida juga dirugikan terkait hak kekayaan intelektual. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor hasil pertanian karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida,” kata Edhy.

Atas risiko penggunaan pestisida terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, Rahmanto mengatakan, pemerintah wajib mengatur penggunaannya.

“Pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran, dan penggunaan pestisida,” kata Rahmanto.

Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Baca juga: Kementan: Jangan Palsukan Pestisida

“Permentan tersebut untuk mengurangi penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dan ilegal, melindungi lingkungan hidup, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan, serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Rahmanto, pada acara Mubes Asosiasi Crop Care 2020.

Beberapa substansi yang berubah setelah Permentan 43 dikeluarkan adalah izin sementara, dan izin percobaan.

Pada Permentan 39, izin sementara belum diatur. Sementara itu, perpanjangan izin percobaan yang semula di Permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun, pada Permentan 43 berubah menjadi dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.

Rahmanto mengatakan, peraturan tersebut sudah melalui pembahasan tentang kriteria teknis dengan instansi dan asosiasi terkait. Pihaknya juga telah mengakomodir batas minimal hasil uji mutu dan beberapa bahan aktif pestisida biologi sesuai dengan SNI.

Baca juga: Uji Lab Ungkap Sayur di Ambon Terpapar Pestisida, Petani Merugi

Sementara itu, untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia, sudah dilakukan pembahasan terkait bentuk formulasi yang tidak perlu dilakukan uji iritasi dan sensitisasi.

“Kami perlu membahas dengan asosiasi agar publik dapat melaksanakan secara profesional, efesien, dan efektif,” kata Rahmanto.

Edhy pun meminta Komisi Pestisida ikut mengawasi para pelaku usaha agar konsisten.

“Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol, dikurangi komposisinya. Kasihan petani, jangan merugikan petani,” kata Edhy.

Terkini Lainnya
Saat Harga Beras Dunia Anjlok, Indonesia Cetak Rekor Produksi dan Akhiri Impor Konsumsi
Saat Harga Beras Dunia Anjlok, Indonesia Cetak Rekor Produksi dan Akhiri Impor Konsumsi
Kementan
Selalu Berdialog dengan Petani, Gaya Kerja Mentan Amran Dipuji Wapres Gibran
Selalu Berdialog dengan Petani, Gaya Kerja Mentan Amran Dipuji Wapres Gibran
Kementan
Indonesia Surplus Beras Tanpa Impor, Mentan Amran: Bukti Komitmen Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan
Indonesia Surplus Beras Tanpa Impor, Mentan Amran: Bukti Komitmen Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan
Kementan
Serapan Beras Bulog Januari–Mei 2025 Jadi yang Tertinggi dalam 57 Tahun
Serapan Beras Bulog Januari–Mei 2025 Jadi yang Tertinggi dalam 57 Tahun
Kementan
Lakukan Tanam Perdana di Pulang Pisau, Kalteng Percepat Langkah Menuju Swasembada Pangan
Lakukan Tanam Perdana di Pulang Pisau, Kalteng Percepat Langkah Menuju Swasembada Pangan
Kementan
Kebut Target Swasembada, Kementan Selesaikan Tanam Perdana di 2 Lokasi Cetak Sawah Baru
Kebut Target Swasembada, Kementan Selesaikan Tanam Perdana di 2 Lokasi Cetak Sawah Baru
Kementan
Tegaskan Meritokrasi, Mentan Amran Coret Calon Pejabat Titipan meski Keluarga Sendiri
Tegaskan Meritokrasi, Mentan Amran Coret Calon Pejabat Titipan meski Keluarga Sendiri
Kementan
Luruskan Informasi, Mentan Amran Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Wapres Gibran
Luruskan Informasi, Mentan Amran Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Wapres Gibran
Kementan
Sepulang dari Yordania, Mentan Amran Sidak Kantor Bulog dan PIHC
Sepulang dari Yordania, Mentan Amran Sidak Kantor Bulog dan PIHC
Kementan
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Kementan
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Kementan
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Kementan
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Kementan
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kementan
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke