Ditjen PSP Kementan Siapkan 7,95 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk 2020

Kompas.com - 28/02/2020, 15:36 WIB
Inang Sh ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Rapat Teknis (Ratek) dan Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 Wilayah III di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, 26-28 Februari.DOK. Humas Kementerian Pertanian Rapat Teknis (Ratek) dan Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 Wilayah III di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, 26-28 Februari.

KOMPAS.com – Dirjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edy, Taparan mengatakan alokasi dana untuk pupuk bersubsidi sudah diputuskan, termasuk kapasitas fisiknya.

Mengacu Nota Keuangan dan RAPBN 2020, nominal dana alokasi itu adalah Rp 26,63 triliun dengan fisik riilnya 7,95 juta ton.

Sarwo menyampaikan pernyataan itu pada Rapat Teknis (Ratek) dan Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 Wilayah III di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020) sampai Jumat (28/2/2020).

“Kami harap ketersediaan pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan optimal. Dengan begitu, produktivitas pertanian naik,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah jadi Kunci Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Sarwo melanjutkan, subsidi tahun ini tetap berlaku bagi lima jenis pupuk, yakni Urea, SP36, ZA, NPK, dan Organik.

Rincian volume tersebut adalah, untuk pupuk ZA 750.000 ton, NPK 2,75 juta ton, dan SP36 sekitar 500.000 ton.

Sementara itu, pengadaan pupuk organik dilakukan dari Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dengan sumber dana DIPA 2020 Ditpukpes senilai Rp 100 miliar untuk 500 unit.

UPPO juga memiliki beberapa komponen bantuan seperti rumah kompos dengan bak fermentasi, ternak berupa sapi/kerbau, kandang komunal, kendaraan roda 3, hingga mesin APPO.

Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi Rendah, Kementan Beri Solusi Lewat eRDKK

Sementara itu, penerima bantuan harus memiliki latar belakang kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Hanya saja, imbuh dia, para Poktan/Gapoktan harus memiliki validasi dan telah diverifikasi institusi yang menaunginya.

Ia menambahkan, komposisi pupuk bersubsidi tetap sama dengan tahun lalu. Perbedaannya hanya pada kuota.

“Untuk tahun ini, jelas ada perubahan karena kami secara menyeluruh harus menyesuaikan semuanya,” ujarnya.

Baca juga: Petani Mengeluh Langka, Kementan akan Atur Distribusi Pupuk Subsidi

Terkait bantuan itu, imbuh dia, pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi menjadi bentuk keberpihakan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP).

Pengaplikasian pupuk bersubsidi

Pada kesempatan yang sama, Lolitha juga menjelaskan jika pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam.

Menurut dia, pupuk bersubsidi bisa diaplikasikan melalui budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Lebih dari itu, lanjut dia, subsidi itu juga bisa digunakan untuk hijauan pakan ternak, hingga budidaya ikan.

Baca juga: Kementan Bantah Kelangkaan dan Pengurangan Pupuk Bersubsidi

Menurut Sarwo, penggunaan pupuk bersubsidi bisa lebih fleksibel lagi, yaitu bisa digunakan untuk lahan perhutanan dan kehutanan. Namun, sasaran utama tetap peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura.

“Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Ruang lingkup penerapannya luas. Sekarang yang penting itu distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak,” ujar dia.

Jamin subsidi tepat sasaran

Guna menjamin subsidi tepat sasaran, Sarwo menyerukan agar semua stakeholder terkait untuk ikut mengawasi sekaligus mengawalnya.

Baca juga: Petani Keluhkan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Produsen Sebut Stok Aman

Untuk pengawalan, imbuh dia, alokasi anggaran mencapai Rp 97,83 miliar. Teknis administrasinya lalu masuk pembuatan pedoman dan operasional penyalurannya.

Lolitha melanjutkan, agar makin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSP Kementan Mulyadi Hendiawan menjelaskan, pengajuan pupuk bersubsidi cukup simpel.

“Kebutuhan petani akan pupuk tetap dipenuhi. Subsidi diberikan. Dengan begitu, akselerasi produksi pertanian makin bagus,” terangnya.

Baca juga: Kementan Terus Evaluasi Ketahanan Pangan Indonesia

Sebab, saat ini semuanya sudah jelas, sehingga fokusnya kini pada bagaimana mengajukan pupuk bersubsidi secara cepat karena prosesnya tidak rumit.

Lebih dari itu, Mulyadi menuturkan, guna memberikan kemudahan, panduan pun diberikan. Usulan bisa dimulai dengan calon lokasi secara e-proposal.

Setelah itu, nantinya provinsi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang masuk. Setelah diajukan ke pusat, otomatis Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) ditetapkan.

Langkah itu diikuti dengan penetapan tim teknis provinsi dan kabupaten diikuti sosialisasi sekaligus pemberkasan.

Baca juga: Kementan dan DPR Ingatkan Pemda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Tahap berikutnya adalah melakukan pencairan melalui dua tahap. Pencairan pertama diberikan 70 persen dan 30 persen diberikan berikutnya.

Sebagai catatan, pencairan tahap kedua bisa dilakukan untuk volume pekerjaan fisik tahap satu yang melebihi 50 persen.

Setelah pelaksanaan fisik selesai, dilakukan pelaporan, pembinaan, sekaligus monitoring menyeluruh.

“Setelah semuanya clear, kami harap serapan anggaran 40 persen pada Triwulan I 2020 bisa tercapai. Lebih penting lagi, ketersediaan pupuk tetap terjaga,” ujarnya.

Baca juga: Ini Upaya Kementan Jaga Pasokan dan Harga Pangan hingga Lebaran

Mulyadi pun menyebut, kelangkaan pupuk tidak diperbolehkan karena akan mengganggu operasional secara menyeluruh.

Terkini Lainnya
Serapan Beras Bulog Tembus 2 Juta Ton, Mentan Amran: Ini Lompatan Eksponensial
Serapan Beras Bulog Tembus 2 Juta Ton, Mentan Amran: Ini Lompatan Eksponensial
Kementan
Saat Harga Beras Dunia Anjlok, Indonesia Cetak Rekor Produksi dan Akhiri Impor Konsumsi
Saat Harga Beras Dunia Anjlok, Indonesia Cetak Rekor Produksi dan Akhiri Impor Konsumsi
Kementan
Selalu Berdialog dengan Petani, Gaya Kerja Mentan Amran Dipuji Wapres Gibran
Selalu Berdialog dengan Petani, Gaya Kerja Mentan Amran Dipuji Wapres Gibran
Kementan
Indonesia Surplus Beras Tanpa Impor, Mentan Amran: Bukti Komitmen Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan
Indonesia Surplus Beras Tanpa Impor, Mentan Amran: Bukti Komitmen Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan
Kementan
Serapan Beras Bulog Januari–Mei 2025 Jadi yang Tertinggi dalam 57 Tahun
Serapan Beras Bulog Januari–Mei 2025 Jadi yang Tertinggi dalam 57 Tahun
Kementan
Lakukan Tanam Perdana di Pulang Pisau, Kalteng Percepat Langkah Menuju Swasembada Pangan
Lakukan Tanam Perdana di Pulang Pisau, Kalteng Percepat Langkah Menuju Swasembada Pangan
Kementan
Kebut Target Swasembada, Kementan Selesaikan Tanam Perdana di 2 Lokasi Cetak Sawah Baru
Kebut Target Swasembada, Kementan Selesaikan Tanam Perdana di 2 Lokasi Cetak Sawah Baru
Kementan
Tegaskan Meritokrasi, Mentan Amran Coret Calon Pejabat Titipan meski Keluarga Sendiri
Tegaskan Meritokrasi, Mentan Amran Coret Calon Pejabat Titipan meski Keluarga Sendiri
Kementan
Luruskan Informasi, Mentan Amran Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Wapres Gibran
Luruskan Informasi, Mentan Amran Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Wapres Gibran
Kementan
Sepulang dari Yordania, Mentan Amran Sidak Kantor Bulog dan PIHC
Sepulang dari Yordania, Mentan Amran Sidak Kantor Bulog dan PIHC
Kementan
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Kementan
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Kementan
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Kementan
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Kementan
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke