KOMPAS.com - Isu kelangkaan pupuk tersebar di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat Suhadi pun menepis isu tersebut.
Menurut dia, isu kelangkaan pupuk disebarkan pihak-pihak yang ingin pupuk melebihi kuota. Pada kenyataannya, tidak ada petani yang mengalami kelangkaan pupuk.
Namun, Suhadi mengakui terdapat petani yang enggan mengambil pupuk jenis lain dan hanya menginginkan urea saja.
Baca juga: Mentan Heran Ada Keluhan Pupuk Subsidi Langka
Ia pun menegaskan jika tugas pemerintah bukan hanya memastikan ketersediaan pupuk, tetapi juga mendidik petani agar paham tata cara pemupukan yang baik.
“Pemerintah menjamin semua petani mendapat pupuk sesuai kuotanya. Yang bilang langka yang ingin membeli semaunya dia,” kata Suhadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2020).
Terkait isu itu, Kementerian Pertanian ( Kementan) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk segera mendistribusikan pupuk bersubsidi pada petani.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu, imbuh dia, yakni petani tergabung dalam Kelompok Tani, memiliki lahan maksimal 2 hektar (ha), dan memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi Rendah, Kementan Beri Solusi Lewat eRDKK
Kartu Tani merupakan kartu yang diberikan pemerintah kepada petani berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani,” kata Edhy, Rabu.
Ia melanjutkan, kebijakan e-RDKK bertujuan untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak terjadi penyelewengan dan duplikasi penerima pupuk.
“Alokasi pupuk diberikan sesuai e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan,” kata Edhy.
Baca juga: Kementan Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, Suhadi mengatakan, kuota pupuk bersubsidi dibagi per hektar lahan, urea 250 kilogram (kg), SP 36 100 kg, NPK 150 kg, ZA 50 kg, dan pupuk organik 500 kg.
Namun di lapangan, terdapat pihak-pihak yang menginginkan pupuk lebih dari kuota yang diberikan.
“Sekarang pengawasannya lebih ketat. Apalagi pakai Kartu Tani. Ini yang mereka bilang langka itu,” kata Suhadi.
Baca juga: Kartu Tani Tekan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Ia melanjutkan, jika Kartu Tani belum bisa dipakai, petani dapat menggunakan cara manual.
“Selama terdaftar di RDKK, pupuk pasti akan diberikan. Soal kemarin ada keterlambatan distribusi, itu masalah teknis administrasi saja. Untuk ketersediaan, Petrokimia (BUMN Produsen pupuk) menjamin,” kata Suhadi.