Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 17/01/2020, 20:12 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah serius melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pun ikut dilibatkan dalam upaya itu.

Saat ini, KPK telah melakukan kajian dan pemantauan untuk dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Dari kajian tersebut, ditemukan fakta bahwa luas lahan baku sawah, baik yang beririgasi teknis atau non irigasi mengalami penurunan.

“Rata-rata luasan lahan baku sawah berkurang sebesar 650.000 hektar per tahun atau setara dengan 6,5 juta ton beras,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Ia melanjutkan, dipastikan terjadi pengurangan luasan lahan sawah setiap tahun yang otomatis diikuti turunnya produksi beras.

Rekomendasi KPK

KPK pun mengeluarkan rekomendasi untuk menjamin tercapainya swasembada beras dengan pengendalian laju penurunan lahan baku sawah.

Rekomendasi pertama adalah, pemerintah perlu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2009.

Rekomendasi kedua, beberapa kementerian dapat diberikan tugas dan target yang spesifik untuk pelaksanaan rekomendasi pertama.

Salah satu tugas diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) menetapkan larangan pengalihan lahan sawah baku melalui area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

Baca juga: Hadapi Perubahan Iklim, Kementan Anjurkan Petani Ikut Asuransi Usaha Tani Padi

Selanjutnya, Kementan dan Kementerian ATR/BPN harus menyusun mekanisme pemberian insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan dan pemda guna menjamin pelaksanaan LP2B.

Setelah itu, mekanisme keuangan untuk pelaksanaan pemberian insentif dan disinsentif bagi daerah yang sudah atau belum melakukan LP2B disiapkan Kementerian Keuangan.

Masalah kunci pengendalian alih fungsi lahan pertanian

Rekomendasi KPK tersebut dilatarbelakangi sejumlah masalah kunci dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Selain lahan baku pertanian yang terus berkurang, salah satu masalah adalah pemerintah yang saat ini belum memberikan insentif dan disinsentif kepada pemda dan pemilik lahan.

Padahal, pemberian insentif dan disinfentif itu diatur dalam pasal 38 sampai 43 UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca juga: Kementan Bangun Toko Tani Center di Papua dan Riau Pada 2020

"Akibatnya, pemilik lahan dan pemda enggan mempertahankan lahan pertaniannya dan beralih ke fungsi lain yang lebih menguntungkan secara ekonomi bagi mereka," kata Sarwo Edhy.

KPK menemukan kasus itu saat kunjungan lapangan ke Bekasi dan Karawang beberapa waktu lalu. Kunjungan itu menunjukkan pemda melakukan alih fungsi lahan baku sawah beririgasi teknis menjadi perumahan dan kawasan industri.

“Alasan alih lahan adalah untuk menambah pendapatan pajak dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” kata Sarwo Edhy.

Ada pula temuan KPK lain, yakni buruknya koordinasi antarlembaga, baik di pusat atau daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan.

Baca juga: Selain Sagu, Kementan Coba Kembangkan Padi di Kawasan Indonesia Timur

“Termasuk pengawasan dan pemantauan, tidak ada lembaga yang merasa bertanggung jawab untuk masalah alih fungsi lahan sawah ini," ujar Dirjen PSP Kementan.

Sementara itu, guna mencapai swasembada beras, imbuh dia, Kementan telah melakukan program untuk menambah luas lahan baku sawah.

“Namun, butuh waktu setidaknya lima tahun bagi lahan sawah baru untuk mencapai tingkat produktivitas padi seperti lahan sawah beririgasi,” ujar Sarwo Edhy.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com