KOMPAS.com – Belum lama ini, saat sedang berada di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, meminta kepolisian menindak pelaku alih fungsi lahan tani.
Menurut Syahrul, alih fungsi lahan tani mengakibatkan 10.000 hektar sawah terendam banjir akibat gagal panen.
Langkah tersebut sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Pengamat pertanian Universitas Tanjungpura (Untan) Radian, memuji sikap tegas Syahrul. Menurutnya, dengan begitu Syahrul menyelamatkan masa depan pertanian.
Baca juga: Mentan: Kostratani Wujud Membangun Ekosistem Pertanian Lewat Digital
“Masa depan ketahanan pangan Indonesia dan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” kata Radian, seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).
Radian menambahkan, alih fungsi lahan pertanian dapat menciptakan kemiskinan baru karena lapangan kerja dan ketersediaan pangan berkurang.
“Harga berpotensi melonjak, masyarakat kesulitan membeli bahan pokok, dan muncul pengangguran baru karena petani tidak punya lagi lahan (bertani) untuk dikelola,” kata Radian.
Sementara itu, untuk lingkungan hidup, alih fungsi lahan beresiko menimbulkan areal tanah tidak produktif.