Lindungi Lahan Pertanian, Pemkab Lumajang Komitmen Dukung LP2B

Kompas.com - 14/01/2020, 08:58 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Paiman mengatakan, dalam rangka menjadikan Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, pihaknya akan menerapkan Lahan Pertanian dan Pangan Bekelanjutan (LP2B) secara konsisten.

Dia menyebut, hal itu dilakukan mengingat terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali, sehingga menjadi ancaman bagi pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.

"Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B," jelasnya.

Untuk itu, Lumajang pun kini telah menetapkan Peraturan Daerah ( Perda) No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca juga: Kementan Prediksi Nilai Konsumsi Pangan Naik di 2020

“Penerapan LP2B di Kabupaten Lumajang dapat terwujud berkat komitmen dari semua stakeholder terkait,” ungkap Paiman seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Dengan begitu, lanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan petani tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, utamanya para petani yang ada di sekitar kita ini, memiliki komitmen yang sama," tegasnya.

Kini, total ada 21 kecamatan, ratusan desa, dengan luas 3.232 hektar dari berbagai RT/RW sudah bisa dilakukan pemetaan.

“Prinsipnya, yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani,” tambahnya.

Baca juga: Pasca Banjir, Mentan Pastikan Harga dan Distribusi Bahan Pokok Aman

Selain itu, menurutnya, sebenarnya penerapan LP2B mudah. Prinsipnya bagaimana masing-masing pihak memiliki kepedulian untuk melakukannya.

“Oleh karena itu, kami sepakat, dengan jajaran ini, beberapa kabupaten datang pada kami. Lumajang bukan yang terbaik, tapi Lumajang ingin terus berbuat baik, utamanya terhadap LP2B ini," kata Paiman.

Paiman menambahkan, dukungan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui program LP2B juga menjadi motivasi tersendiri bagi para petani.

Didukung proses digitasi lahan

Sementara itu, Bupati Lumahang Thoriqul Haq menyebut kesuksesan penetapan Perda LP2B di daerahnya berkat hasil proses digitasi lahan.

Proses itu pun tak lepas dari peran aktif berbagai pihak, seperti jajaran pemerintah desa/kelurahan, camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pertahanan Nasional (BPN), Kelompok Tani (Poktan), hingga Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).

Baca juga: Simak Cara Memulai Bisnis di Sektor Pertanian

Dia pun menyebut penetapan Perda PL2B yang melindungi lahan tersebut karena Lumajang merupakan daerah agraris.

“Ini kami lindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, tidak difungsikan dan digunakan untuk lahan-lahan yang lain," ujar Thoriqul.

Penyuluh Pertanian Juwariyah menambahkan, pemetaan LP2B dan nonLP2B dilakukan Dinas Pertanian dengan melatih penyuluh pertanian asal bagaimana cara mendigitasi lahan.

Setelah itu, dilakukan sosialisasikan kepada petani bahwa ada lahan yang masuk LP2B dan nonLP2B.

"Kami sampaikan, baik di pertemuan rutin petani, tokoh masyarakat, kita semua bergabung bermusyawarah menentukan lahan yang masuk LP2B dan nonLP2B,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan digitasi, pemetaan, dan menentukan lahan yang LP2B masuk dari nama dan alamat.

Baca juga: Mentan: Kostratani Wujud Membangun Ekosistem Pertanian Lewat Digital

"Jadi, di situ ditunjukkan kepada petani, tokoh masyarakat, perangkat desa. Jadi kami tidak sendiri, tidak menentukan sendiri dari dinas, tapi yang menentukan lahan itu LP2B dan non LP2B adalah petani dan masyarakat sendiri," lanjut Juwariyah.

Hasil Rekapitulasi LP2B

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kabupaten Lumajang yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung LP2B.

“Sebab, kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sampai sekarang berjumlah 67 kabupaten atau kota dan 17 Provinsi.

Baca juga: Dorong Ekspor Pertanian, Mentan Ajak Milenial Turut Serta

Menurutnya, sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.

Adapun, hasil rekapitulasi LP2B menetapkan ada 481 kabupaten atau kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Penetapan itu pun sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan.

Diketahui, dari 481, sebanyak 221 kabupaten atau kota menetapkan LP2B dalam Perda RT/RW dan 260 kabupaten atau kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RT/RW.

Baca juga: Mentan: Kostratani Wujud Membangun Ekosistem Pertanian Lewat Digital

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com