Perpres dan Pemberian Insentif Bisa Tekan Jumlah Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 17/10/2019, 10:24 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

Presiden Joko Widodo dan Mentan Andi Amran tampak membajak sawah menggunakan traktor.Dok. Humas Kementan Presiden Joko Widodo dan Mentan Andi Amran tampak membajak sawah menggunakan traktor.

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken keputusan strategis buat ketahanan pangan nasional di penghujung jabatan pertamanya sebagai presiden.

Melalui Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, jutaan hektar (ha) lahan sawah akan ditetapkan menjadi lahan baku sawah yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-sawah.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada petani yang sawahnya masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).

Kebijakan itu untuk perlindungan lahan sawah dari ancaman alih fungsi lahan yang terus menggerus luas lahan sawah baku dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Kementan: Inflasi Berhasil Ditekan karena Ketersediaan Pangan Stabil

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian ( Kementan), Sarwo Edhy mengatakan Konversi lahan ini, khususnya sawah menjadi non-sawah, semakin meningkat pesat yang berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

"Itu sebabnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 59/2019 merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri," ujarnya melalui rilis tertulis, Rabu (17/10/2019).

Dengan begitu, lanjutnya, perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Luas baku sawah nasional

Sejauh ini, berdasarkan hitungan baru dengan metode Kerangka Sampling Area (KSA), luas baku sawah nasional mencapai 7,1 juta ha.

Luas ini menurun sekitar 650.000 ha dibanding lahan tahun 2013 seluas 7,75 juta ha.

Perlindungan sawah terhadap alih fungsi sendiri sebetulnya sudah ada melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya. Selain itu, ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.

“Hal yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah,” tegas Sarwo Edhy.

Baca juga: Kementan Dukung Toli-Toli sebagai Lumbung Pangan di Sulteng

Perpres ini juga mengatur pemberian insentif untuk pemerintah daerah maupun petani. Pemerintah pusat memberi insentif sesuai dengan aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah jika di wilayahnya terdapat lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.

"Sementara untuk petani, insentifnya berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, irigasi, percepatan sertifikasi tanah, serta bentuk lainnya yang sesuai peraturan," tambah Sarwo Edhy.

Bentuk insentif lainnya, lanjut Sarwo Edhy, berupa Kartu Tani dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pemberian modal awal untuk usaha tani.

“Pemberian insentif ini menjadi daya tarik. Kami harapkan pemilik lahan sawah mempertahankan lahannya karena insentif yang menarik adalah pembebasan PBB, pemberian Kartu Tani dan sarana prasarana produksi lainnya,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Kementan
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Kementan
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Kementan
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Kementan
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kementan
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Kementan
Agustus Tidak Ada Puso, Pompanisasi di Banten Dongkrak Kenaikan NTP
Agustus Tidak Ada Puso, Pompanisasi di Banten Dongkrak Kenaikan NTP
Kementan
Kementan Ajak FAO Tingkatkan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kementan Ajak FAO Tingkatkan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kementan
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, FAO: Transformasi Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, FAO: Transformasi Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
Kementan
Optimalkan Perluasan Areal Tanam, Kementan Monitoring Program Pompanisasi
Optimalkan Perluasan Areal Tanam, Kementan Monitoring Program Pompanisasi
Kementan
Kementan Gencarkan Pompanisasi, Pastikan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah
Kementan Gencarkan Pompanisasi, Pastikan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah
Kementan
Atasi Kekeringan Lahan, Kementan Terjun Langsung Bantu Petani
Atasi Kekeringan Lahan, Kementan Terjun Langsung Bantu Petani
Kementan
Irpom dan Pompanisasi Terbukti Berhasil Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional
Irpom dan Pompanisasi Terbukti Berhasil Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kementan
Kementan Bersama GEMPITA Sinergi Bangun Kalteng Jadi Lumbung Padi Nasional
Kementan Bersama GEMPITA Sinergi Bangun Kalteng Jadi Lumbung Padi Nasional
Kementan
Produksi Naik Bulan Agustus, September dan Oktober, Program Pompanisasi Berhasil
Produksi Naik Bulan Agustus, September dan Oktober, Program Pompanisasi Berhasil
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke