KOMPAS.com - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan), Sarwo Edhy, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki.
Hal itu untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2019), Sarwo mengatakan, kesalahan data luas baku lahan pertanian ini memang terjadi di sejumlah daerah di hampir semua Provinsi, sehingga mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah.
“Untuk sementara daerah yang kekurangan pupuk bersubsidi memakai pupuk nonsubsidi sebagai pengganti pupuk subsidi pada musim tanam gadu ini. Sampai proses validasi diselesaikan masing-masing daerah,” ujar Sarwo Edhy.
Baca juga: 6 Strategi Kementan Amankan Produksi Komoditas Pangan Saat Kemarau Panjang
Hal itu disebabkan saat ini Kementan bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah memvalidasi lahan sawah yang dinolkan dari peta lahan pertanian.
Akibat dinolkannya data lahan sawah, sejumlah daerah tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi.
"Data ini yang menjadi acuan Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi. Semua berdasarkan data seluruh PPL dan ditandatangani kepala desa dan camat," katanya.
Sebenarnya untuk mengatasi masalah tersebut Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP melakukan relokasi pupuk bersubsdi sejak Mei 2019.
Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2019 dilakukan dengan SK Dirjen nomor 21.2/KPTS/SR.310/B/05/2019 dan ditandatangani 13 Mei 2019.
Relokasi dilakukan karena Ditjen PSP melihat terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sampai dengan bulan April 2019.
Khusus provinsi Sumatera Utara, alokasi semula untuk pupuk bersubsidi urea 96.893 ton naik menjadi 101.750 ton, SP36 dari 32.155 ton naik menjadi 33.773 ton, ZA 29.107 ton naik menjadi 34.107 ton, NPK 78.129 ton naik menjadi 83.221 ton.
"Seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk bersubsdi di Sumatera Utara," kata Sarwo.
Baca juga: Ini Solusi Kementan Hadapi Kelangkaan Pupuk Subsidi
Apalagi, kata dia, SK Dirjen tersebut sudah di-follow up Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sumatera Utara.
Buktinya adalah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ketiga yang ditanda tangani 12 Agustus 2019, termasuk di dalamnya Kabupaten Dairi.
"Jika masih terdapat kelangkaan pupuk atau kekurangan pupuk, Kementan akan segera tindak lanjuti dengan menerbitkan SK Dirjen kedua untuk merealokasi kebutuhan pupuk di Sumut," tutup Sarwo Edhy.