KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhy mengatakan penerapan program Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) dan Kartu Tani diyakini dapat menekan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Apalagi, mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2020 akan berkurang menjadi 7,9 juta ton. Dengan berkurangnya alokasi ini, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.
“Dengan adanya Kartu Tani aman karena petani langsung dapat jenis barangnya (pupuk). Dari sisi jenis, masuk. Dari sisi keamanan, masuk. Dari ketepatan sasaran dan waktu, juga masuk,” kata Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Anggaran Kementan Naik, DPR Minta Produktivitas Tetap Ditingkatkan
Lewat program tersebut, lanjut Sarwo Edhy, petani membayar pupuk bersubsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.
“Apa kewajiban bank? Mereka menyediakan electronic data capture (EDC) dan Kartu Taninya. Itu yang mengadakan bank. Nanti EDC dibagikan ke kios-kios untuk alat geseknya. Masing-masing rumah tangga tani diberikan kartu tani,” ungkap Sarwo.
Sarwo mengatakan, alokasi pupuk pengguna kartu tani berdasarkan RDKK yang disusun petani anggota kelompok tani. Kemudian, RDKK diketahui oleh penyuluh dan disahkan oleh Desa.
“Di situ nanti ada surat tanahnya, ada luasannya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduknya (KTP) . Kalau petani yang tidak punya KTP, tidak bisa mengikuti program pupuk bersubsidi dan tidak mendapat Kartu Tani,” katanya.
Baca juga: Kementan Imbau Oknum Tidak Permainkan Bantuan Alsintan
Sementara itu, untuk Kartu Tani, dari data petani yang diajukan semua provinsi ada 16 juta orang, yang masuk e-RDKK tercatat ada 10 juta petani. Namun, saat ini yang sudah terealisasi terdapat 6 juta Kartu Tani yang disebarkan.
"Saat ini sudah dibagikan 6 juta Kartu Tani. Sebagian besar ada di Pulau Jawa. Yang sudah ada kuotanya ada sekitar 4 juta kartu," tambah Sarwo Edhy.
Adapun persyaratan utama mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
"Lalu Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI)," papar Sarwo Edhy.
Baca juga: Upaya Strategis Kementan Tingkatkan Investasi Bidang Tanaman Pangan
Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.
"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.