Indeks Kesejahteraan Petani Agustus 2019 Meningkat

Kompas.com - 03/09/2019, 09:43 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pusat Statsitik ( BPS) mencatat nilai tukar petani ( NTP) secara nasional mengalami kenaikan 0,58 persen pada Agustus 2019 ke nilai 103,22 dibandingkan bulan lalu yang berada pada angka 102,64.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tren NTP ini terus membaik sejalan dengan peningkatan produktivitas pertanian.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kuntoro Boga Andri menjelaskan data BPS merupakan bukti parameter membaiknya daya beli atau kesejahteraan petani.

Baca juga: Kementan Terus Menggencarkan Sosialisasi Kartu Tani

"Ini merupakan dampak dari produksi yang meningkat secara signifikan hampir pada semua komoditas pertanian. Ini bukti pembangunan pertanian berdampak signifikan bagi kesejahteraan petani”, ujar Kuntoro. 

Bila dibandingkan dengan riset Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas), lanjutnya, maka data BPS ini punya korelasi positif.

"Bappenas mengatakan program Kementan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Ini bukti kerja keras Kementan membuahkan hasil positif," tegas Kuntoro.

Faktor

Sebelumnya, menurut Berita Resmi Statistik BPS, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kenaikan NTP kali ini dikarenakan indeks harga yang diterima petani naik 0,69 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,11 persen.

Kenaikan NTP pada Agustus 2019 dipengaruhi oleh naiknya NTP di empat subsektor pertanian, kecuali perkebunan.

Pertama, NTP subsektor tanaman pangan sebesar 1,11 persen.

Baca juga: Kementan Kembangkan Mekanisasi 4.0 untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

"Salah satu penyebabnya kenaikan harga gabah dan jagung," ujar Suhariyanto, Senin (2/9/2019).

Kedua, NTP hortikultura yang mengalami kenaikan 0,30 persen. Kenaikan harga disumbang cabai merah dan cabai rawit karena harga di tingkat konsumen naik.

Adapun komoditas cabai merah menyumbang inflasi sebesar 0,1 persen dan cabai rawit sebesar 0,07 persen.

Ketiga, NTP peternakan sebesar 0,97 persen. Kenaikan subsektor ini disebabkan oleh naiknya harga ternak besar 1,4 persen, ternak kecil sebesar 1,76 persen, dan kelompok hasil ternak sebesar 0,47 persen.

Keempat, kenaikan NTP perikanan sebesar 0,6 persen dikarenakan naiknya harga berbagai komoditas di seluruh kegiatan perikanan.

Menurut BPS pada Agustus 2019, NTP Provinsi Banten mengalami kenaikan tertinggi sebesar 1,29 persen dibandingkan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Jambi mengalami penurunan terbesar, yakni 1,53 persen.

BPS juga mencatat adanya inflasi perdesaan sebesar 0,09 persen dengan kenaikan indeks tertinggi pada kelompok sandang.

Sementara itu, nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) nasional pada Agustus 2019 naik 0,54 persen dibanding Juli 2019.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com