KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian ( Kementan) terus mengimbau para petani untuk mengasuransikan lahannya, terutama pada musim kemarau seperti sekarang ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, harga premi Asuransi Usaha Tani Pertanian (AUTP) relatif sangat murah sehingga bisa dijangkau petani.
"Sebelum mulai menanam sebaiknya didaftarkan asuransi dulu. Bayarnya enggak mahal karena disubsidi pemerintah. Petani yang sawahnya kekeringan dapat ganti Rp 6 juta per hektar (ha)," ujar Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Selasa (6/8/2019).
Menurut Sarwo Edhy, AUTP merupakan cara Kementan untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Baca juga: Kementan: 4 Upaya Ini Bisa Atasi Kekeringan Akibat Kemarau Panjang
Program AUTP ini, lanjutnya, menjadi program Kementan sehingga premi asuransi tani tersebut sampai saat ini masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 144.000 per ha.
"Kami harapkan semua petani padi bisa mendaftar sebagai anggota AUTP, karena harga preminya murah dan sangat bermanfaat," ujarnya.
Selain itu, AUTP saat ini tak hanya diperuntukkan bagi petani yang lahan sawahnya berada di kawasan rawan bencana dan serangan OPT, tapi juga untuk petani yang lahan sawahnya aman dari bencana.
"AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani, karena ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP," papar Sarwo Edhy.
Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang akan mengasuransikan lahan pertanian padi seluas 8.500 ha.
Analisis Pasar Hasil Pertanian Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel, Intan Fortuna mengatakan, asuransi pertanian ini bisa memotivasi petani untuk terus mengembangkan usaha pertaniannya.
Baca juga: Kementan Apresiasi Pemkab Purwakarta tentang Peraturan Alih Fungsi Lahan
"Apabila padi sawah yang diasuransikan ini gagal panen, maka perintah akan membayar ganti rugi Rp 6 juta per ha kepada petani," ujar Intan.
Lahan seluas 8.500 ha ini, lanjut Intan, sesuai dengan target pemerintah daerah dalam meningkatkan luas panen dan produksi padi di Bangka Belitung.
Kemudian, untuk dana asuransi pertanian ini didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seluas 5.000 ha dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 3.500 ha.
"Saat ini kami sudah mendaftarkan 2.400 ha pertanian sawah petani untuk diasuransikan sehingga mereka tidak lagi mengalami kerugian apabila terjadi gagal panen akibat kemarau panjang dan hama," ujarnya.
Sementara itu, Intan mengungkapkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha tanaman padi gagal panen ini cukup untuk membeli bibit, pupuk, dan pengolahan lahan pertanian tersebut.
"Petani yang berhak mendapatkan asuransi ini adalah petani yang memiliki luas lahan maksimal dua ha, jadi betul-betul petani yang tidak mampu," katanya.
Baca juga: Kementan Fokus Penyediaan Infrastruktur Kebutuhan Lahan Rawa
Ia menambahkan saat ini minat petani untuk mengikuti program asuransi pertanian ini masih kurang, karena sosialisasi yang belum optimal.
"Kami bersama Petugas Lapangan Pertanian terus mensosialisasikan program asuransi ini agar mereka bisa memanfaatkan program ini untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan produksi padinya," tutup Intan.