KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengapresiasi keputusan Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Purwakarta menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan.
Menurutnya, jika area persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia.
"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan, terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy.
Baca juga: Modernisasi Sektor Pertanian, Langkah Tepat Menuju Revolusi Industri 4.0
Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Saat ini kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," lanjutnya.
Nah, Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu daerah yang begitu konsen menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan karena tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sejak Oktober 2018 bahkan sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan.
“Saya mengeluarkan intruksi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun perumahan,” tegas Anne.
Baca juga: Tingkatkan Skala Ekonomi Pertanian, Kementan Bentuk Badan Usaha untuk Petani
Bahkan, pihaknya sudah menginstruksikan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) untuk membuat sampel berapa persen masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.
“Jangan sampai ada pembangunan perumahan ternyata masyarakat Purwakarta tidak menikmati,” jelasnya.