KOMPAS.com - Salah satu upaya Kementerian Pertanian ( Kementan) untuk menyejahterakan petani adalah dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
Namun, pupuk bersubsidi ini tidak diserahkan kepada petani begitu saja. Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki petani, salah satunya mempunyai Kartu Tani.
Mulai 2020, Kementan bahkan akan segera mewajibkan Kartu Tani.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani.
Baca juga: Kartu Tani, Upaya Kementan agar Subsidi Pupuk Tepat Sasaran
Seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.
"Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Kamis (1/8/2019).
Persyaratan mendapatkan kartu tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Baca juga: BRI Dukung Program Kementan dengan Ambil Bagian Terbitkan Kartu Tani
"Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang sekarang diarahkan ke e-RDKK," papar Sarwo Edhy.
Lalu, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI).
Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Untuk menerbitkan Kartu Tani, petani harus hadir ke bank yang ditunjuk (BRI atau Mandiri), Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan.
"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.
Baca juga: Kementan Akan Jadikan Kartu Tani sebagai Acuan Dasar Kebijakan
Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.
Petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi.
"Masukkan nomor PIN, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan," lanjutnya.
Selain itu, petani bisa cek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani bisa membawa pupuk pulang.
Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga berfungsi untuk kartu debit dan alat transaksi pejualan hasil panen.
Petani cukup membawa Kartu Tani datang ke Off Taker (Bulog) untuk menjual hasil panen, Off Taker menimbang hasil panen.
"Kemudian hasil panen di-input dan muncul nilai pembayaran di server Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI). Lalu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual (rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM," pungkasnya.