KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) hendak menyempurnakan program Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) dan Kartu Tani guna memperbaiki penanganan pupuk bersubsidi.
Asal tahu saja, saat ini masih ditemukan permasalahan-permasalahan terkait pupuk bersubsidi.
"Saat ini di pasar terdapat dua harga pupuk, harga subsidi dan non-subsidi," papar Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Rabu (31/7/2019).
Panjangnya rantai distribusi dan dualisme harga pupuk ini menimbulkan kelangkaan pupuk serta pengoplosan pupuk subsidi dan non-subsidi.
Baca juga: Mengenal Jenis Pupuk Bersubsidi yang Disalurkan Kementan…
Tak hanya itu, terjadinya pemalsuan pupuk bersubsidi, lemahnya pengawasan, dan pemalsuan kuota pupuk juga kerap terjadi.
Untuk itu, Sarwo Edhy mengatakan dengan e-RDKK dan Kartu Tani tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi.
Pasalnya, kuota yang akan diberikan akan sesuai dengan usulan daerah masing-masing.
"Karena sudah sesuai permintaan atau kebutuhan daerah yang mengusulkan. Kalau ada petani yang teriak pupuk langka, berarti petani itu tidak mengikuti program e-RDKK dan Kartu Tani," tutur Sarwo Edhy.
Baca juga: Demi Petani, Kementan Akan Kawal Terus Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Sarwo Edhy menambahkan, apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya.
Selain itu, bisa juga diambil dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun.
"Dalam hal terjadi kekurangan atau kelebihan, pemenuhan pupuk bersubsidi dilakukan melalui realokasi antar waktu atau antar wilayah," paparnya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Muhrizal Sarwani mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani yang telah menyusun e-RDKK.
" Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub-sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 hektar (ha) per musim tanam," kata Muhrizal.
Ia menambahkan, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi senantiasa melakukan pengawasan intensif akan peredaran pupuk subsidi.
Sementara itu, sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan.
Namun, pada praktiknya produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," ujarnya.
Sebagai informasi, jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA, dan pupuk organik.
Kemudian, pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani menerimanya secara langsung.
"Memang, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat. Hal yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan," ungkapnya.
Muhrizal menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan secara berjenjang bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
"Kami selalu melakukan validasi dan verifikasi sebagai instrumen pengendalian terhadap penyaluran pupuk khususnya di lini IV atau pengecer," tuturnya.
Baca juga: Kementan Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) inilah yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan e-RDKK sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat maupun oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, dapat dibantu oleh Petugas Penyuluh di masing-masing wilayah.
Mereka akan memantau dan melaporkan kondisi masa pertanaman sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai peruntukannya.