KOMPAS.com - Peredaran obat pestisida palsu merebak di Indonesia, salah satunya ditemukan di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhy, meminta pemerintah setempat beserta jajarannya dan Kapolres Kabupaten Brebes untuk lebih waspada.
"Terkait penyebaran pestisida palsu ini, saya minta mereka lebih waspada dan melakukan intelijen ke toko-toko atau kios-kios di kabupaten Brebes," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.
Sarwo Edhy sendiri mengatakan itu saat hadir dalam Konfrensi Pers Pengawasan Pestisida, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Jawa tengah, Jumat (5/4/2019).
"Kami akan berikan juga surat edaran untuk seluruh Indonesia, sehingga pemalsu pemalsu pestisida ini akan berhenti karena itu akan merugikan petani," tandas Sarwo.
Menurut Sarwo, bukan tanpa alasan Kementan melakukan tindakan itu. Penyebabnya karena pestisida palsu dapat menurunkan produksi pertanian.
Hal ini disebabkan penggunaan pestisida palsu dapat merusak tanaman karena mutu dan keefektifannya belum teruji nyata, sehingga merugikan secara ekonomi.
Bukan hanya itu, keberadaan pestisida palsu juga mengancam kesehatan. Berbeda dengan produk pestisida legal yang sudah dinyatakan aman oleh pemerintah dan sudah melewati berbagai uji penelitian, sedangkan pestisida palsu tidak diketahui keamanannya.
Dalam kesempatan itu Dirjen PSP menjelaskan, mengapa peredaran pestisida palsu berkembang luas di Brebes. Ini karena Kabupaten tersebut merupakan sentra hortukultura, terutama bawang merah, disamping juga sentra tanaman pangan padi.
"Jadi Brebes merupakan lumbung pangan bawang untuk Indonesia dan juga merupakan salah satu lumbung pangan padi untuk Jawa Tengah. Sektor pertanian juga bergerak sangat cepat untuk mendukung perekonomian Jawa Tengah dan Indonesia," ucap Sarwo.
"Karena dengan menggunakan pestisida palsu itu hasilnya akan turun bukannya naik," ucap Sarwo.
Perlu diketahui, pada 2018 Kementan telah melakukan penarikan populasi pestisida sebanyak 1147 formulasi. Rinciannya adalah 956 formulasi ditarik paksa dan sebanyak 191 formulasi atas permintaan sendiri.
Penarikan atas permintaan sendiri ini karena sudah banyak dipalsukan selain itu juga sudah tidak efektif lagi untuk membunuh hama dan penyakit.
Dasar penarikan pestisida
Penarikan pestisida palsu tersebut tentunya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pestisida, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Pestisida.
"Jadi ada timnya, tim pengawas pestisida pusat, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat. Ada Tim KP3 tingkat provinsi dan ada juga tim pengawas di tingkat kabupaten," kata Sarwo.
Masih di tempat yang sama Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu Tumiya mengatakan, Polres Brebes mempunyai komitmen dalam penindakan pestisida palsu. Buktinya saat ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan pestisida palsu.
"Dari 2 orang kami sudah mengamankan kurang lebih 1500 pestisida yang diduga palsu. Itu terdiri pestisida yang berbentuk cair kemudian pestisida yang berbentuk serbuk," ujar Tumiya.
"Recana ke depan kami akan bekerja sama dengan dinas pertanian untuk memberantas peredaran pestisida palsu. Target kami adalah menangkap pembuat pestisida palsu. Saat ini baru kami tangkap adalah pengedar pestisida palsu," kata Tumiya.
Selain Dirjen PSP Kementan dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes, dalam konfrensi pers tersebut hadir pula Wakil Bupati Kabupaten Brebes Narjo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati, Direktur Eksekutif CorpLife Agung Kurniawan, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muchlizar Sarwani.