KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa polemik pangan di Indonesia, khususnya pupuk kerap dipengaruhi oleh banyaknya mafia yang mengambil keuntungan.
"Bayangkan, pupuk yang biasa kami berikan ke petani adalah pupuk palsu. Produksi petani pun hancur kemudian tidak mendapatkan apa-apa dan merugi,"ujar Mentan Amran Sulaiman, Sabtu (2/2/2019) di Jakarta, seperti keterangan tertulis yang Kompas.com terima.
Untuk itu, Amran menegaskan pihak akan memerangi mafia pupuk. Mentan mengatakan saat ini, sekitar 20 perusahaan yang memalsukan pupuk bantuan kepada petani sudah diproses hukum.
" Pupuk palsu, itu kalau tidak salah ada 20-an perusahaan kami kirim penjara," ucapnya.
Tidak hanya mafia pupuk, Mentan menyatakan bahwa pihak juga akan menindak tegas mafia pangan lainnya, seperti mafia impor fsn beras oplos.
Amran mengungkapkan, selama Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, sudah banyak kasus mafia pangan yang diserahkan ke pihak Kepolisian. Hingga kini tercatat ada 15 perusahaan yang masuk daftar hitam.
Lebih jauh Amran merinci setidaknya ada 782 perusahaan yang sedang diproses hukum dan 409 perusahaan sudah dijebloskan ke penjara. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, bahwa jumlah ini masih terus bertambah selama ada laporan dari masyarakat dan upaya penindakan dari Satgas Pangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Dadih Permana mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus bergabung kelompok tani.
Tak cuma itu, kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Terkait dengan petani yang mengeluh belum mendapatkan pupuk bersubsidi, Dadih menjelaskan, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK. Hal ini terjadi juga kepada sejumlah petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Untuk menanggulangi hal ini, Kementan menginstruksikan Anggota Holding Pupuk supaya menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi dan mensosialisasikannya. Jadi jika kelompok tani belum menyusun RDKK, mereka masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.
"Kenapa holding pupuk harus menyediakan stok pupuk non subsidi? Agar petani tidak membeli pupuk sembarang tempat see dapat pupuk palsu. Dan Kelompok Tani harus segera menyusun RDKK agar segera mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi," kata Dadih Permana.