KOMPAS.com - Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.
"Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.
Agung mengatakan itu pada seminar nasional “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).
Menurut Agung, dalam praktiknya proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ini karena perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.
Lebih lanjut Agung mengatakan, idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang harus dikuasai Badan Urusan Logistik (Bulog) minimal 1,2 juta ton. Apalagi dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok cadangan beras pemerintah (CBP) akan dalam kisaran aman.
Agung juga menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan 2 regulasi terbaru terkait CBP sebagaimana amanat dari UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dan Permentan 38/2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
"Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP," tegas Agung.
Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Bulog wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.
Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018, Bulog menyampaikan permohonan pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan kondisi mutu CBP.
Berdasarkan usulan Perum Bulog itu, Menteri Pertanian selanjutnya membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.
Agung juga menjelaskan ada beberapa mekanisme pelepasan CBP. Pertama, melalui penjualan, dengan ketentuan harga beras di bawah harga eceran tertinggi (HET).
Kedua, melalui pengolahan yang dilakukan untuk memperbaiki mutu beras. Ketiga, penukaran, dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik.
Keempat Hibah, yang diperuntukkan bagi bantuan sosial atau kemanusiaan.
Tidak kalah pentingnya dengan cadangan pangan pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.
Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Begitu pula dengan pengelolaan cadangan pangan, sesuai UU 23/2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah menerbitkan perda no. 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bentuk komitmen daerah menyediakan cadangan pangan.
Perlu diketahui, seminar nasional ini bertujuan membangun pemahaman di antara pemangku kepentingan, mengidentifikasi segala permasalahan, mensinkronisasikan berbagai kebijakan, dan merumuskan langkah-langkah strategis, serta saran-saran alternatif kebijakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.